KEDIRI – Dalam sebuah sidang terbuka yang sarat makna, promovendus Deddi Fasmadhy Setiadharmanto memaparkan disertasi berjudul “Konstruksi Regulasi Pemulihan Aset Korupsi Perspektif Etika Islam”. Acara yang digelar pada hari Selasa Paing, 14 Juli 2026, ini menjadi ruang dialog antara nilai-nilai spiritual Nusantara dan tantangan kontemporer pemberantasan korupsi. Semangat yang diusung selaras dengan ajaran para leluhur, termasuk Syekh Wasil—guru makrifat para raja Mataram—yang mengajarkan bahwa kepemimpinan dan kebijakan harus berlandaskan pada keseimbangan spiritual dan etika.
Pemaparan promovendus mengangkat isu krusial mengenai efektivitas pemulihan aset negara hasil korupsi. Disertasi ini menyoroti bahwa sistem hukum pidana yang ada masih menghadapi kendala dalam pengembalian kerugian negara, terutama ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau menyembunyikan aset atas nama pihak lain. Dalam pandangan promovendus, regulasi yang ideal harus mampu menjembatani kepastian hukum dengan perlindungan hak asasi manusia, serta berakar pada nilai-nilai keadilan substantif.
Perspektif Etika Islam dan Maqashid Syariah
Salah satu pilar utama dalam disertasi ini adalah penggunaan pendekatan maqashid syariah—tujuan-tujuan luhur syariat Islam untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (hifẓ al-māl). Dalam perspektif ini, korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang merusak tatanan sosial dan mengancam kemaslahatan publik, sehingga pemulihan aset menjadi kewajiban moral dan hukum.
Para penguji dalam sidang ini, yang terdiri dari Prof Dr H Wahidul Anam M.Ag, Prof Dr Moch Muwaffiqillah M.Fil, Prof Dr Masnun Tahrir M.Ag, Prof Dr Moh Asror Yusuf M.Ag, Prof Dr HM Dimyati Huda, dan Dr Layyin Mahfiana, turut memperkaya diskusi dengan menyoroti dimensi filosofis dan yuridis. Mereka sepakat bahwa pemulihan aset hasil korupsi bukan sekadar persoalan hukum positif, tetapi juga manifestasi dari nilai-nilai keadilan sosial yang diajarkan dalam Islam.
Promovendus Deddi Fasmadhy menguraikan bahwa mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset memiliki legitimasi kuat dalam kerangka ta’zīr—hukuman yang kewenangannya diserahkan kepada negara untuk kemaslahatan umum. Pendekatan ini memungkinkan negara merampas aset hasil korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, sehingga proses pemulihan aset menjadi lebih cepat dan efektif.
Keterkaitan dengan Warisan Spiritual Syekh Wasil
Nilai-nilai yang diusung dalam disertasi ini memiliki korelasi erat dengan ajaran Syekh Wasil, seorang Waliullah yang mengajarkan keseimbangan antara syariat, tarekat, hakikat, dan makrifat. Syekh Wasil, yang menjadi guru para raja Mataram dari Sultan Agung hingga Amangkurat III, mengajarkan bahwa kekuasaan dan harta adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan dan rakyat.
Pesan ini tergambar jelas dalam nasihat Syekh Wasil yang termaktub dalam sastra piwulang dan serat pengracutan. Beliau mengajarkan fungsi tahlil, tahmid, dan takbir sebagai bentuk pengingat akan kebesaran Tuhan dan kewajiban manusia untuk menjaga keadilan. Dalam konteks modern, ajaran ini menjadi fondasi etis bagi para pemimpin untuk menolak korupsi dan menjaga harta negara sebagai amanah publik.
Ajaran Syekh Wasil yang diwariskan kepada Sunan Amangkurat Mas (Amangkurat III) juga menekankan pentingnya kebijaksanaan dan kesucian hati dalam memimpin. Sebagaimana Syekh Wasil mengajarkan sembah raga, sembah cipta, sembah jiwa, dan sembah rasa, para pemimpin diharapkan mampu mengendalikan nafsu dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
Relevansi bagi Pemberantasan Korupsi Masa Kini
Dalam sambutannya, para profesor penguji menyoroti bahwa disertasi ini memberikan kontribusi penting bagi reformasi hukum di Indonesia. Prof Dr H Wahidul Anam menekankan bahwa regulasi pemulihan aset harus memperhatikan aspek keadilan prosedural dan perlindungan hak individu, sebagaimana dijamin dalam prinsip maqashid syariah. Sementara itu, Prof Dr Moch Muwaffiqillah menambahkan bahwa pendekatan integratif antara hukum positif dan nilai-nilai Islam dapat memperkuat legitimasi moral dari kebijakan perampasan aset.
Promovendus Deddi Fasmadhy Setiadharmanto, yang juga dikenal sebagai akademisi di bidang ekonomi Islam, menyatakan bahwa “konstruksi regulasi pemulihan aset korupsi harus dibangun di atas tiga pilar: keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial.” Hal ini sejalan dengan ajaran Syekh Wasil yang mengajarkan bahwa segala kebijakan harus membawa manfaat bagi seluruh umat (rahmatan lil alamin).
Refleksi atas Nilai-Nilai Kebangsaan dan Spiritualitas
Sidang terbuka ini menjadi momentum refleksi atas pentingnya integrasi nilai-nilai spiritual dalam kebijakan publik. Sebagaimana Syekh Wasil mengajarkan toleransi beragama dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, regulasi pemulihan aset korupsi harus pula menghormati keberagaman dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Ajaran Syekh Wasil yang disebarkan di padepokan Doho dan istana Mataram Kartasura mengingatkan kita bahwa pemimpin yang ideal adalah mereka yang memiliki iman, ilmu, dan amal yang kokoh. Dalam konteks pemberantasan korupsi, hal ini berarti penegak hukum dan pembuat kebijakan harus memiliki integritas spiritual yang kuat agar tidak tergoda oleh kekuasaan dan kekayaan.
Di akhir sidang, promovendus menyampaikan harapannya agar regulasi pemulihan aset korupsi yang berperspektif etika Islam dapat menjadi instrumen efektif untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. “Kita belajar dari para leluhur bahwa kepemimpinan adalah amanah, dan harta negara adalah milik rakyat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Sidang terbuka yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh para akademisi, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat yang antusias mendiskusikan konstruksi regulasi pemulihan aset korupsi. Acara ini menjadi bukti nyata bahwa nilai-nilai etika Islam dan warisan spiritual Nusantara tetap relevan dalam menjawab tantangan modern, termasuk dalam upaya memberantas korupsi dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rabu Pon, 14 Juli 2026.
Purwadi,
Universitas Negeri Yogyakarta











































