JAKARTA – Pendidikan pascasarjana Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) dinilai sedang menghadapi persoalan mendasar. Di tengah tuntutan melahirkan mufasir yang mampu menjawab berbagai persoalan kontemporer, ekosistem akademiknya justru dianggap belum mampu mendorong lahirnya riset yang inovatif dan berdaya saing.
Penilaian itu disampaikan Pengamat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Dr. Deddi Fasmadhy Satiadharmanto, melalui policy brief berjudul Krisis Mufasir Modern: Reformasi Pendidikan Pascasarjana Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir yang Terbelenggu Keterbatasan Struktural. Menurut dia, persoalan tersebut bukan semata-mata berada pada kualitas mahasiswa, melainkan berakar pada masalah struktural yang telah berlangsung lama.
“Indonesia memiliki tanggung jawab besar sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia untuk melahirkan mufasir yang mampu merespons persoalan zaman. Namun, riset yang berkembang masih didominasi pengulangan kajian terdahulu tanpa menawarkan pembacaan baru yang kontekstual,” tulis Deddi dalam kajiannya.
Ia memetakan sedikitnya lima persoalan utama yang menghambat perkembangan pendidikan pascasarjana IAT.
Persoalan pertama adalah minimnya jumlah guru besar di bidang ilmu agama. Berdasarkan data yang dikutipnya, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) memiliki 578 guru besar, sedangkan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) hanya sekitar 10 orang. Ketimpangan itu dinilai berdampak terhadap kualitas pembimbingan mahasiswa magister dan doktor yang lebih banyak berkutat pada aspek teknis dibanding penguatan substansi keilmuan.
Masalah berikutnya menyangkut pendanaan riset. Meski Kementerian Agama telah mengalokasikan dana riset sebesar Rp30 miliar bagi dosen PTKIN dan PTKIS, menurut Deddi anggaran tersebut belum cukup untuk menjawab kebutuhan penelitian yang semakin kompleks. Akibatnya, sebagian mahasiswa harus membatasi ruang lingkup penelitian karena keterbatasan biaya, termasuk mengurangi penelitian lapangan dan akses terhadap literatur internasional.
Kajian itu juga menyoroti lemahnya penguasaan bahasa Arab klasik dan metodologi penelitian modern di kalangan mahasiswa pascasarjana. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan lahirnya kebijakan ma’hadisasi nasional yang mulai diterapkan pada 2026 sebagai upaya memperkuat fondasi akademik dan karakter mahasiswa PTKIN.
Di sisi lain, transformasi IAIN menjadi UIN dinilai membawa konsekuensi yang perlu dievaluasi. Sejumlah penelitian yang dikutip dalam policy brief itu menunjukkan adanya kecenderungan menyempitnya ruang pengembangan ilmu-ilmu keislaman. Deddi juga menyinggung munculnya fenomena academic echolalia, yakni kecenderungan mengulang teori asing tanpa pengembangan kritis dalam studi tafsir.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Deddi mengusulkan lima langkah reformasi. Di antaranya percepatan program akselerasi guru besar rumpun ilmu agama, restrukturisasi anggaran riset pascasarjana, standarisasi matrikulasi bahasa Arab dan metodologi penelitian, pembentukan konsorsium nasional akses jurnal internasional, serta reformasi kurikulum agar studi tafsir tidak hanya bertumpu pada pendekatan tematik, tetapi juga membuka ruang bagi filologi, living Qur’an, hermeneutika, dan pendekatan interdisipliner.
Menurut Deddi, reformasi tersebut diperlukan agar pendidikan tinggi keagamaan Islam mampu menghasilkan mufasir yang tidak hanya menguasai khazanah klasik, tetapi juga memiliki kapasitas akademik untuk merespons dinamika sosial, perkembangan ilmu pengetahuan, dan tantangan global.
“Tanpa pembenahan yang menyentuh persoalan struktural, Indonesia berisiko kehilangan momentum untuk menjadi pusat pengembangan studi Al-Qur’an dan tafsir di tingkat internasional,” tulisnya dalam policy brief tersebut.











































