Jakarta, Selatan News — Pengelola kanal YouTube Guru Gembul dilayangkan somasi oleh Paguyuban Pewaris Budaya Bening Amangkurat (Prabaningrat). Somasi itu mempersoalkan konten video yang membahas Sunan Amangkurat I, Raja Mataram Islam.
Somasi disampaikan Kuasa Khusus Pewaris Budaya Bening Amangkurat, Dr. Deddi Fasmadhy Satiadharmanto, S.H., S.AP., M.AP.
Deddi bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Juli 2026, untuk dan atas nama Prabaningrat yang diwakili Dr. Purwadi, M.Hum., selaku Ketua/Pimpinan Utama.
Konten yang dipersoalkan merupakan video berjudul “Eps 609 | MENGENAL AMANGKURAT I, RAJA MATARAM ISLAM PALING MEMALUKAN DALAM SEJARAH” yang diunggah pada 15 Juni 2023.
Dalam somasi disebutkan video tersebut berdurasi sekitar 15 menit 45 detik dan telah ditonton lebih dari 480 ribu kali.
Kuasa Hukum: Bukan Sekadar Perbedaan Sejarah
Pihak Prabaningrat menilai sejumlah pernyataan dalam video tersebut telah melampaui batas perbedaan interpretasi sejarah.
Mereka mempersoalkan sejumlah narasi yang menggambarkan Amangkurat I sebagai raja yang barbar, kejam, pendendam, serta pernyataan mengenai perilaku seksual, penculikan, dan pembantaian.
Menurut kuasa hukum Amangkurat I, pernyataan tersebut dinilai sebagai tuduhan faktual yang berpotensi menyerang kehormatan dan martabat Amangkurat I serta berdampak terhadap kepentingan keluarga atau keturunannya.
“Sejarah dapat diperdebatkan. Interpretasi dapat berbeda. Pendapat dapat berseberangan. Namun tuduhan faktual harus dapat dipertanggungjawabkan,” demikian posisi yang ditegaskan dalam somasi tersebut.
Deddi menyatakan pihaknya tidak bermaksud membatasi kebebasan akademik maupun kebebasan berekspresi.
Namun, menurut dia, konten sejarah yang dikonsumsi publik tetap harus membedakan antara fakta sejarah, interpretasi, hipotesis, opini, dan tuduhan faktual.
Minta Guru Gembul Tunjukkan Sumber
Kuasa hukum Prabaningrat juga meminta pengelola kanal Guru Gembul menunjukkan sumber yang menjadi dasar pernyataan dalam video tersebut.
Sumber yang diminta antara lain dokumen primer, literatur, arsip, naskah, atau referensi akademik.
Pihak Prabaningrat menyatakan membuka ruang apabila sumber-sumber tersebut hendak diuji secara akademis maupun hukum.
“Kami tidak sedang melarang orang membahas sejarah. Yang kami persoalkan adalah ketika tuduhan faktual disampaikan ke ruang publik tanpa dasar yang dapat diverifikasi,” kata Deddi dalam posisi hukum yang dituangkan dalam somasi.
Tiga Tuntutan Utama
Melalui somasi tersebut, pengelola kanal Guru Gembul diminta menghentikan penyebarluasan konten yang dipersoalkan.
Mereka juga diminta menghapus secara permanen video tersebut, termasuk potongan video, shorts, re-upload, cuplikan, dan materi turunannya.
Selain itu, pihak pengirim somasi meminta permohonan maaf terbuka, klarifikasi, serta penjelasan mengenai sumber yang digunakan untuk membuat pernyataan-pernyataan dalam video.
Pengelola kanal diberikan waktu 3 x 24 jam sejak menerima somasi untuk menghentikan dan menghapus konten.
Sementara permohonan maaf, klarifikasi, dan pemulihan nama baik diminta dilakukan paling lambat tujuh hari kalender.
Siapkan Langkah Hukum
Jika tuntutan tersebut diabaikan, pihak Prabaningrat menyatakan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Langkah tersebut meliputi pengaduan atau laporan pidana, gugatan perbuatan melawan hukum, tuntutan penghentian dan pemulihan akibat perbuatan melawan hukum, hingga tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil sepanjang dapat dibuktikan menurut hukum.
Somasi juga mencantumkan ketentuan hukum yang menurut kuasa hukum relevan dengan waktu publikasi video, termasuk Pasal 320 dan Pasal 321 KUHP serta ketentuan UU ITE yang berlaku pada 2023.
Deddi turut menegaskan penggunaan asas tempus delicti. Menurut dokumen somasi, karena video dibuat pada 15 Juni 2023, ketentuan pidana harus terlebih dahulu merujuk pada hukum yang berlaku saat peristiwa tersebut terjadi.
“Bukan Ancaman”
Kuasa hukum menyebut somasi tersebut bukan dimaksudkan sebagai ancaman, melainkan pemberitahuan mengenai konsekuensi hukum apabila tuntutan tidak dipenuhi.
“Somasi ini bukan ancaman, melainkan pemberitahuan hukum mengenai konsekuensi dari pilihan Saudara sendiri,” demikian pernyataan dalam dokumen tersebut.
Pihak Prabaningrat menyatakan masih memberikan kesempatan penyelesaian secara baik-baik untuk menghindari eskalasi hukum.
Dalam dokumen itu, Deddi menegaskan bahwa perdebatan mengenai sejarah tetap terbuka. Namun, menurut dia, kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab ketika suatu pernyataan disampaikan sebagai fakta kepada publik.
Ramli, Jurnalis Selatan News











































