
By ; Reynold. A
Ada satu pertanyaan yang terus mengganggu pikiran saya setiap kali melintasi Jalan Raya Bogor, dari kawasan Kramat Jati menuju RS Pusat Kesehatan TNI AD (Puskesad/Pusdikkes):
“Mengapa sebuah persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun baru benar-benar mendapatkan perhatian serius setelah sebuah kecelakaan merenggut nyawa?”
Bagi siapa pun yang sering melintasi ruas jalan ini, kondisi semrawutnya bukan sesuatu yang baru.
Kemacetan.
Trotoar yang kehilangan fungsi.
Bahu jalan yang berubah menjadi lapak.
Badan jalan yang ikut digunakan untuk berdagang dan parkir.
Bau amis yang menyengat.
Dan air bekas aktivitas perdagangan ikan serta hasil laut yang membasahi permukaan jalan.
Ini bukan lagi sekadar persoalan ketidakteraturan kota.
Ini sudah menyentuh persoalan keselamatan manusia.
Peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial “HH” yang merupakan siswa MAN 6 Jakarta Timur, menjadi alarm yang seharusnya membuat kita semua berhenti sejenak dan bertanya:
“Apakah kita harus menunggu korban berikutnya untuk menyadari bahwa persoalan ini memang berpotensi mengundang bahaya?”
Saya sengaja menggunakan kata alarm, karena kita tidak boleh gegabah menyimpulkan bahwa satu faktor tertentu merupakan satu-satunya penyebab sebuah kecelakaan.
Namun jika aktivitas perdagangan membuat air dan sisa aktivitas jual beli mengalir ke permukaan jalan, kemudian jalan menjadi licin, sementara ruang lalu lintas juga menyempit akibat lapak, parkir dan aktivitas bongkar-muat, maka risikonya jelas tidak bisa dianggap sepele.
Keselamatan masyarakat tidak boleh menjadi harga yang harus dibayar untuk sebuah pembiaran.
Saya ingin menegaskan sejak awal bahwa tulisan ini bukan perang terhadap pedagang kaki lima.
Pedagang adalah warga negara.
Mereka mempunyai hak untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarganya.
Tetapi pejalan kaki juga warga negara.
Pengendara juga warga negara.
Pengguna jalan juga mempunyai hak untuk mendapatkan keselamatan dan kenyamanan.
Maka persoalannya bukan,
Pedagang atau pemerintah?
Bukan pula,
Rakyat kecil atau penguasa?
Persoalannya adalah bagaimana seluruh hak tersebut dapat ditempatkan secara adil dalam ruang yang sama.
Trotoar mempunyai fungsi.
Jalan raya mempunyai fungsi.
Saluran air mempunyai fungsi.
Dan tempat berdagang juga mempunyai tempatnya sendiri.
Ketika trotoar berubah menjadi lapak, pejalan kaki telah kehilangan haknya.
Ketika badan jalan digunakan untuk berdagang dan parkir, pengguna jalan telah kehilangan ruangnya.
Ketika air sisa aktivitas perdagangan mengalir ke jalan, keselamatan pengguna jalan ikut dipertaruhkan.
Ruang publik tidak boleh berubah menjadi ruang privat hanya karena sebuah kebiasaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Lalu bagaimana jika pelanggaran sudah berlangsung selama bertahun-tahun, lantas siapa yang harus di salahkan?
Ini pertanyaan yang menurut saya justru harus kita renungkan bersama.
Persoalan di kawasan tersebut bukan muncul kemarin sore.
Ia telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melewati berbagai periode masa kepemimpinan.
Bahkan ada pengaturan mengenai waktu aktivitas perdagangan.
Namun apabila ketentuan waktu tidak dijalankan secara konsisten, maka pertanyaannya tidak boleh hanya diarahkan kepada pedagang.
Kita juga harus bertanya,
Mengapa pelanggaran yang berulang dapat terus terjadi?
Di sinilah kualitas pemerintahan diuji.
Sebab aturan yang baik tidak akan berarti apabila hanya berhenti sebagai tulisan di atas kertas.
Aturan membutuhkan pengawasan.
Pengawasan membutuhkan konsistensi.
Dan konsistensi membutuhkan keberanian.
Karena itu, ketika pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas dalam menegakkan aturan, masyarakat justru harus melihatnya sebagai momentum untuk mengembalikan fungsi ruang publik.
Bukan sebagai perang terhadap rakyat kecil.
Hukum sudah memberikan batas yang jelas dan tegas.
Persoalan ini sebenarnya bukan wilayah abu-abu.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah mengatur mengenai PKL, Taman dan Jalur Hijau serta larangan melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi ruang publik.
Bahkan di dalam Pasal 3 huruf i di sebutkan secara tegas dan jelas bahwa, “Setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya”, bahkan dipasal lainnya ditegaskan pula hal diatas secara lebih spesifik.
Artinya, pemerintah provinsi DKI Jakarta saat ini bukan sedang menciptakan aturan baru untuk menyingkirkan pedagang.
Aturannya bahkan sudah ada jauh sebelum Gubernur Pramono Anung menjabat.
Dan yang diperlukan saat ini adalah memastikan aturan tersebut dilaksanakan secara konsisten.
Sebab hukum tidak akan memiliki wibawa jika hanya berlaku ketika sedang diawasi.
Ada sebuah persoalan yang menurut saya tidak boleh kita abaikan,
Kalau sebuah pelanggaran dapat berlangsung begitu lama, tentu wajar apabila masyarakat bertanya.
“Apa yang membuat persoalan ini begitu sulit diselesaikan?”
Di tengah masyarakat bisa saja muncul berbagai dugaan.
Tentang adanya pihak-pihak tertentu yang mungkin mengambil keuntungan dari keberadaan lapak.
Tentang kemungkinan adanya pungutan liar.
Tentang kemungkinan adanya pembiaran.
Namun semua itu harus ditempatkan secara proporsional.
Dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta tanpa pembuktian.
Tetapi jika memang ditemukan adanya pihak yang mengambil keuntungan secara ilegal dari ruang publik, melakukan pungutan liar, atau bahkan menghalangi penegakan aturan, maka persoalan tersebut harus ditindak sesuai aturan dan hukum.
Tidak boleh ada siapa pun baik perorangan ataupun kelompok tertentu yang merasa mempunyai hak untuk menguasai atau memperdagangkan ruang publik.
Trotoar bukan milik kelompok tertentu.
Badan jalan bukan milik siapa pun secara pribadi.
Keduanya adalah fasilitas masyarakat, khususnya warga Jakarta.
Dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjaganya.
Penertiban yang dilakukan bukan bertujuan untuk mematikan mata pencaharian pedagang.
Di sinilah saya kira masyarakat juga harus melihat persoalan ini secara jernih.
Menertibkan lokasi berdagang yang tidak sesuai peruntukan tidak otomatis berarti memusuhi pedagang.
Justru yang harus kita lihat adalah apa yang dilakukan pemerintah setelah penertiban.
Apakah pedagang dibiarkan begitu saja?
Atau diberikan alternatif tempat yang lebih layak?
Dalam kasus Kramat Jati, pedagang diarahkan ke lokasi binaan dan tempat perdagangan yang telah disiapkan.
Bahkan terdapat kebijakan pembebasan retribusi selama kurun waktu tertentu.
Kalau demikian, mengapa harus dipertentangkan antara ketertiban dan kemanusiaan?
Bukankah keduanya dapat berjalan bersama?
Pedagang mendapatkan tempat berdagang yang layak dan legal.
Pejalan kaki mendapatkan kembali trotoarnya.
Pengendara mendapatkan kembali ruang jalannya.
Lingkungan menjadi lebih bersih.
Dan masyarakat mendapatkan rasa aman.
Inilah penertiban yang seharusnya kita dukung, bukan mematikan kehidupan tetapi menempatkan kehidupan pada ruang yang semestinya.
Pada 2 September 2026, saya kembali melintasi kawasan tersebut.
Saya sengaja memperhatikan kondisi jalan.
Dan perubahan itu terasa nyata.
Sekitar pukul 18.30 WIB, ketika arus pulang kerja biasanya mencapai kepadatan tinggi, kondisi lalu lintas terlihat jauh lebih lancar.
Penyempitan jalan akibat aktivitas perdagangan sudah jauh berkurang.
Kemacetan yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan dan momok warga sekitar terasa jauh berbeda.
Sekitar pukul 23.40 WIB, pada hari yang sama saya kembali melihat kawasan tersebut.
Aspal terlihat relatif bersih dan kering.
Arus kendaraan berjalan normal.
Saya kemudian berpikir:
“Ternyata ketika pemerintah benar-benar serius bertindak, persoalan dan kesemrawutan yang sudah terjadi selama bertahun-tahun serta terlihat begitu rumit, namun ternyata dapat diurai.”
INILAH YANG DISEBUT “POLITICAL WILL”.
Ketika pemerintah memiliki kemauan untuk bertindak dan aparat di lapangan menjalankan aturan secara konsisten, wajah sebuah kawasan dapat berubah dalam waktu relatif singkat.
Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung patut diberikan apresiasi.
Namun apresiasi itu sekaligus harus disertai satu pesan:
Jangan berhenti hanya sampai disini.
Pada malam yang sama, sebenarnya saya masih melihat sekitar beberapa lapak pedagang yang mencoba kembali berjualan di titik-titik tertentu di atas trotoar.
Bagi sebagian orang, jumlah itu mungkin terlihat kecil.
Tetapi bagi saya, justru di situlah alarm berikutnya berbunyi.
Sebab persoalan besar tidak selalu kembali dalam satu malam.
Ia kembali sedikit demi sedikit.
Satu lapak.
Dua lapak.
Lima lapak.
Kemudian puluhan.
Dan akhirnya kembali menjadi pasar tumpah seperti sebelumnya.
Ketika satu pelanggaran dibiarkan, muncul persepsi:
“Kalau mereka boleh, mengapa kami tidak?”
Di situlah wibawa aturan mulai runtuh.
Karena itu, lapak-lapak yang masih mencoba kembali tersebut harus dipandang sebagai alarm dini, bukan sesuatu yang boleh dianggap remeh.
Jangan menunggu jumlahnya menjadi ratusan.
Jangan menunggu trotoar kembali penuh.
Jangan menunggu kemacetan kembali.
Dan sekali lagi jangan…
“jangan menunggu jatuh korban berikutnya.”
Kepada Bapak Gubernur Pramono Anung, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, para camat, lurah, Satpol PP, dan seluruh jajaran yang berada di lapangan:
Pertahankanlah apa yang sudah dimulai.
Keberhasilan penertiban jangan hanya diukur dari kondisi beberapa hari setelah operasi.
Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika ketertiban tersebut mampu bertahan berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara berkala, konsisten, dan berkelanjutan.
Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan.
Jika ditemukan pungutan liar, periksa dan tindak.
Jika ditemukan pihak yang mencoba menghalangi penegakan aturan, segera tindak dan jangan dibiarkan.
“Jangan hanya membersihkan jalan. Bersihkan pula celah yang memungkinkan persoalan lama kembali.”
Pada akhirnya, persoalan Jalan Raya Bogor bukan hanya tentang pedagang.
Ini adalah tentang kita semua.
Pedagang mempunyai hak untuk mencari nafkah.
Tetapi juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi aturan.
Pejalan kaki mempunyai hak menggunakan trotoar.
Pengendara mempunyai hak mendapatkan jalan yang aman dan lancar.
Pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjaga fasilitas publik serta memastikan aturan berlaku secara adil.
Tidak boleh ada hak yang berdiri sendirian tanpa kewajiban.
Tidak boleh ada kewenangan tanpa tanggung jawab.
Dan tidak boleh ada ketertiban yang hanya berlaku kepada mereka yang lemah.
Hukum harus berlaku untuk semua.
Kita tidak membutuhkan pemerintah yang keras kepada rakyat.
Kita membutuhkan pemerintah yang tegas terhadap pelanggaran, tegas dalam penegakan aturan dan adil kepada seluruh rakyat.
Karena ketegasan bukanlah kebencian.
Ketertiban bukanlah penindasan.
Dan penegakan hukum bukanlah permusuhan terhadap rakyat kecil.
Justru dengan aturan yang jelas dan penegakan yang konsisten, semua pihak mendapatkan perlindungan.
Pedagang mendapatkan tempat berdagang yang layak dan legal.
Pejalan kaki mendapatkan trotoarnya.
Pengendara mendapatkan jalan yang aman.
Dan pemerintah mendapatkan kembali wibawanya sebagai penyelenggara negara.
Kita tidak boleh membiarkan tragedi menjadi satu-satunya alasan pemerintah bergerak.
Aturan harus ditegakkan sebelum korban berikutnya jatuh.
Pemerintah hadir bukan hanya untuk bereaksi ketika masalah telah menjadi tragedi.
Pemerintah hadir untuk mencegah agar tragedi tidak terjadi.
Karena itu, apa yang telah dimulai di Jalan Raya Bogor harus dijaga.
Jangan biarkan persoalan lama kambuh.
Jangan biarkan ruang publik kembali dikuasai oleh kepentingan tertentu.
Dan jangan biarkan nyawa yang telah pergi menjadi sekadar angka dalam berita.
Jadikan peristiwa ini sebagai titik balik.
Titik balik bagi pemerintah untuk semakin konsisten.
Titik balik bagi pedagang untuk semakin tertib.
Titik balik bagi aparat untuk semakin bertanggung jawab.
Dan titik balik bagi seluruh masyarakat untuk memahami bahwa hidup bersama membutuhkan aturan.
Sebab pada akhirnya:
JAKARTA ADALAH RUANG HIDUP BERSAMA YANG HARUS DIATUR DENGAN KETEGASAN, HUKUM DAN KEADILAN.
Jangan tunggu jatuh korban berikutnya untuk menegakkan sebuah aturan.
#Pojok_JAKarta










































