Jakarta — Berdasarkan poster yang beredar, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) menyerukan aksi demonstrasi di Kementerian Agama Republik Indonesia pada Selasa, 22 September 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Dalam poster tersebut, AMPHI menyampaikan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku ASN yang dikaitkan dengan seorang pejabat yang disebut sebagai WR, Sekretaris Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Agama RI.
AMPHI dalam materi aksinya menduga WR berada di tempat hiburan malam dan ditemani oleh seorang perempuan. Dugaan tersebut, menurut AMPHI, dinilai berkaitan dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kementerian Agama.
Atas dugaan tersebut, AMPHI menyerukan agar Menteri Agama RI mengambil tindakan terhadap pejabat yang dimaksud.
Dalam poster aksi tersebut, AMPHI mencantumkan tiga tuntutan sebagai berikut:
1. Desak Menteri Agama RI Segera Copot WR dari Jabatan Sekretaris UKPBJ Kemenag RI Karena Perilakunya dinilai Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan serta Kode Etik danPerilaku ASN.
2. Pecat Secara Tidak Hormat Sdr. WR dari Pegawai ASN, yang berperilaku diduga Melanggar Norma dan Hukum.
3. Jangan Berikan Keringanan Kepada Pegawai Yang suka bermain wanita di tempat hiburan malam.
Seruan tersebut menjadi dasar AMPHI untuk menggelar aksi di lingkungan Kementerian Agama RI. Poster juga memuat foto yang disebut sebagai foto bukti di tempat hiburan malam, namun dalam pemberitaan ini foto tersebut tidak dijadikan sebagai bukti yang telah terverifikasi secara independen.
Hingga tahap ini, informasi mengenai dugaan tersebut perlu ditempatkan sebagai pernyataan dan tuntutan AMPHI. Kebenaran atas dugaan perilaku maupun ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kode etik dan ketentuan kepegawaian masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang dan perlunya mendapatkan klarifikasi langsung dari Kamenag RI.














































