Surabaya, Selatan News-Pelantikan Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Timur yang digelar di Gedung Negara Grahadi pada 25 Maret 2026 menuai sorotan. Masyarakat Pemerhati Pendidikan menduga terdapat pelanggaran prosedur dalam proses penugasan kepala sekolah tersebut.
Pelantikan ini mengacu pada Nota Dinas Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 800.1.3.3/1635/101.1/2026 tertanggal 17 Maret 2026. Namun, masyarakat menilai proses tersebut diduga tidak sepenuhnya melalui tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang mewajibkan seleksi administratif, seleksi substansi, serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah (Diklat/BCKS).
Selain itu, pengangkatan jabatan publik juga wajib mengacu pada prinsip sistem merit dalam Undang-Undang ASN, yang menekankan kompetensi, kualifikasi, dan transparansi. Jika tahapan ini tidak dipenuhi, maka penugasan berpotensi cacat prosedur dan melanggar ketentuan administrasi pemerintahan.
Sejumlah nama disebut dalam laporan, di antaranya dari SMAN Nganjuk yang diduga tidak lolos seleksi substansi dan tidak mengikuti diklat, ada juga diduga tidak mengikuti seleksi, bimtek manajerial, maupun diklat.
“Jika benar tahapan tidak dilalui, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi maladministrasi,” demikian disampaikan dalam laporan tersebut.
Lebih lanjut, masyarakat juga menilai apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi, atau keuntungan tertentu, maka peristiwa ini dapat mengarah pada ranah pidana. Hal ini merujuk pada KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 603 tentang penyalahgunaan kewenangan dan Pasal 604 terkait suap jabatan. Selain itu, potensi pemalsuan dokumen juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proses penugasan tersebut. Mereka juga memberikan tenggat waktu 14 hari untuk tindak lanjut.
Apabila tidak ada respon, laporan tersebut menyatakan akan dilanjutkan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai upaya hukum atas dugaan cacat prosedur dalam keputusan tersebut.
Sorotan ini menjadi perhatian serius terhadap pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam sistem pengangkatan kepala sekolah di Jawa Timur. Jurnalis Jawa Timur











































