Surabaya , Selatan News– Polemik pelantikan Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Timur =kian mengemuka. Masyarakat mulai mempertanyakan konsistensi penerapan sistem merit setelah muncul dugaan bahwa sejumlah kepala sekolah dilantik tanpa melalui tahapan seleksi dan pendidikan yang diwajibkan.
Pelantikan yang digelar pada 25 Maret 2026 di Gedung Negara Grahadi tersebut mengacu pada Nota Dinas Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 800.1.3.3/1635/101.1/2026 tertanggal 17 Maret 2026.
Namun, dalam laporan Masyarakat Pemerhati Pendidikan, disebutkan bahwa terdapat nama yang diduga tidak memenuhi tahapan penting sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yaitu seleksi substansi dan Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (BCKS/Diklat).
Beberapa pihak yang disorot antara lain guru yang menjadi Kepala sekolah dari SMAN Nganjuk yang diduga tidak lolos seleksi substansi dan tidak mengikuti diklat. Selain itu, masih dari Nganjuk juga disebut tidak mengikuti tahapan seleksi, bimbingan teknis manajerial, maupun diklat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: jika tahapan seleksi dan diklat bisa dilewati, lalu apa fungsi dari sistem merit yang selama ini menjadi dasar pengangkatan jabatan di lingkungan ASN?
Secara regulasi, pengangkatan kepala sekolah wajib melalui proses seleksi administratif, substansi, serta pelatihan. Hal ini juga sejalan dengan prinsip Undang-Undang ASN yang menekankan kompetensi, kualifikasi, dan transparansi. Jika tahapan tersebut diabaikan, maka berpotensi terjadi maladministrasi dan cacat prosedur dalam keputusan yang diambil.
Lebih jauh, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, maka persoalan ini tidak hanya berhenti pada ranah administratif. Berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan jabatan atau praktik yang bertentangan dengan kewenangan.
Masyarakat Pemerhati Pendidikan mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses pelantikan tersebut. Mereka juga memberikan batas waktu 14 hari kepada pemerintah untuk melakukan klarifikasi dan audit.
Jika tidak ada tindak lanjut, langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disebut akan ditempuh sebagai bentuk keberatan atas dugaan cacat prosedur dalam kebijakan tersebut.
Polemik ini menjadi pengingat penting bahwa integritas dalam sistem pendidikan tidak hanya ditentukan oleh hasil, tetapi juga oleh proses yang transparan dan sesuai aturan. Jurnalis SN











































