JAKARTA – Pengamat sosial dan politik, M. Mahatir, mengimbau masyarakat dan berbagai pihak untuk tidak menggiring opini digital yang mengaitkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB).
Mahatir menegaskan bahwa dalam koridor hukum formal, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus dijunjung tinggi dan tidak boleh digantikan oleh asumsi liar.
Pernyataan ini disampaikan Mahatir merespons derasnya narasi di ruang publik yang mencoba menyeret nama sang menteri, pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan izin HGB di Kabupaten Bogor.
Menurut Mahatir, fakta hukum yang ada hingga saat ini menunjukkan bahwa KPK belum menemukan keterlibatan langsung maupun menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. Oleh karena itu, membangun opini seolah-olah pimpinan tertinggi kementerian terlibat dinilai terlalu prematur dan cenderung tendensius.
“Kita harus objektif melihat konstruksi perkara ini. Jangan sampai publik melakukan penghakiman sepihak dan mengaitkan Menteri Nusron Wahid hanya berdasarkan posisi jabatan atau hubungan kerja semata. Penegakan hukum itu berbasis pada alat bukti, bukan pada persepsi atau kecocokan logis di media sosial,” ujar Mahatir
Mahatir menambahkan, tindakan hukum yang dilakukan KPK terhadap beberapa oknum pejabat kementerian dan pihak swasta harus dilihat sebagai bentuk pertanggungjawaban personal dari para pelaku (individual criminal responsibility). Tindakan menyimpang individu di tingkat lapangan tidak bisa serta-merta diasosiasikan sebagai perintah atau kebijakan dari menteri.
“Sikap Menteri Nusron Wahid yang tetap fokus bekerja, kooperatif, dan menghormati proses hukum justru menunjukkan bahwa beliau mendukung pembersihan institusinya dari oknum mafia tanah. Keterbukaan ini harusnya diapresiasi, bukan malah disudutkan dengan opini yang tidak berdasar fakta,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Mahatir meminta semua pihak untuk memberikan ruang dan waktu bagi penyidik KPK untuk bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi politik atau desakan opini publik yang kontraproduktif.
Menurutnya, menjaga stabilitas dan nama baik institusi ATR/BPN sangat penting agar pelayanan publik terkait sertifikasi dan agraria di seluruh Indonesia tidak terganggu.



















































