Selatan News, Jakarta – Politisi Partai Ummat Deddi Fasmadhy minta aparat bertindak profesional menahan diri atas relokasi warga Melayu Pulau Rempang Galang. ” Mekanisme peraturan kebijakan diutamakan, kalau Pemerintah Pusat mengandalkan SK HGU atau pun sertifikat tanah pada kedudukan hukum domisili warga Melayu Pulau Rempang Galang, itu Pasal 5 Keppres Nomor 32 Tahun 1979 bisa dijadikan Ta’mim atas konflik agraria sebagai alas hak warga Melayu Rempang Galang ” ujar Politisi Partai Ummat Jakarta Timur ini.
Konflik Agraria Pulau Rempang Galang ini jangan hanya mengedepankan HGU sebagai alas hak untuk investasi. “Rusak integrasi bangsa ini dengan modalitas investasi tanpa mengedepankan nilai nilai etika dan moral Pancasila” ujar Deddi.
Globalisasi masuk tanpa tedeng aling aling tambah Deddi, memecah belah integrasi bangsa kita hanya karena investasi yang dikedepankan. Selatanews// Mala