Jakarta (SELATAN NEWS) – Eksistensi dan peran organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diharapkan dapat berjalan sinergi dan bekerja sama dengan baik dengan pemerintah daerah di Indonesia. Untuk itu dapat membantu dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan efisien, pada permasalahan sosial kemasyarakatan, dengan mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK RI), Saat ikut ditemui awak (27/05).
Menurut Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Peduli Keadilan RI (GRPK RI) Deddi Fasmadhy penguatan Civil Society merupakan kebutuhan untuk memperkuat peran, kapasitas, dan kontribusi masyarakat sipil dalam proses pembangunan, pengambilan keputusan, dan pemantauan pemerintahan. Di Kabupaten dan Kota, penguatan civil society dapat dilakukan melalui berbagai program dan inisiatif yang melibatkan LSM, Ormas, komunitas lokal, dan individu.
Program Penguatan Civil Society
Pendidikan dan Peningkatan Kapasitas
- Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen: Menyediakan pelatihan tentang kepemimpinan, manajemen organisasi, dan keterampilan administrasi bagi anggota LSM, Ormas, dan komunitas lokal.
- Pendidikan Kewarganegaraan: Mengadakan program pendidikan kewarganegaraan yang mencakup hak dan kewajiban warga negara, demokrasi, dan partisipasi publik.
- Workshop dan Seminar: Menyelenggarakan workshop dan seminar tentang isu-isu pembangunan, hak asasi manusia, dan advokasi kebijakan.
“Hal ini merupakan kebutuhan dalam penguatan Civil Society yang dasar hukumnya dapat kita dorong meminta tolong pada Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) untuk khusus membuka Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) bagi aktivis LSM , Ormas serta insan Pers” Pungkas Deddi
Ketua Umum Ormas GRPK RI ini kembali menambahkan bahwa Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam pendidikan kader bangsa, terutama untuk pembekalan dalam bidang ketahanan nasional. Menurut Kandidat Doktor di salah satu PTN di jawa Timur ini , menjadi tanggung jawab Lemhanas dalam pendidikan kader bangsa, terutama untuk pembekalan dalam bidang ketahanan nasional, atas dasar hukum yang memungkinkan warga negara Indonesia dapat mengikuti pendidikan di Lemhannas:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pasal 27 ayat (1): Menyebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini memberikan dasar bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang mendukung kemampuan dan pemahamannya mengenai negara dan pemerintahan, termasuk di Lemhannas.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
- Pasal 9 ayat (1): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
- Pasal 9 ayat (2): Upaya bela negara meliputi pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- Pasal 2: Menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
- Pasal 8 ayat (1): Pendidikan bela negara merupakan bagian dari upaya pertahanan negara.
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional
- Pasal 4: Menyatakan tugas pokok Lemhannas RI dalam menyelenggarakan pendidikan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional.
- Pasal 6: Menjelaskan bahwa peserta pendidikan di Lemhannas RI terdiri dari unsur TNI, Polri, pejabat negara, dan tokoh masyarakat lainnya.
5. Peraturan Lemhannas RI
- Peraturan tentang Pendidikan: Mengatur tentang pelaksanaan dan persyaratan pendidikan di Lemhannas RI, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta.
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia
- Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lemhannas RI: Mengatur lebih lanjut tentang struktur organisasi dan fungsi Lemhannas RI dalam menyelenggarakan pendidikan.
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Pasal 5 ayat (1): Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
- Pasal 26: Mengatur pendidikan nonformal, yang meliputi kegiatan pendidikan di luar sistem persekolahan, termasuk pendidikan di lembaga seperti Lemhannas.
Dengan dasar hukum tersebut, warga negara Indonesia siapapu yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti pendidikan di Lemhannas RI sebagai bagian dari upaya pembinaan ketahanan nasional dan pengabdian bela negara. “Terlebih dalam penguatan Civil Society ” pungkas Deddi Fasmadhy menutup pembicaraan.
Pewarta: Supriyono
Editor: Aerdan Aryad
Copyright © SELATAN NEW 2024













































