LAHAT I Selatan.news – Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI), Saryono Anwar, resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat. Surat tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sebagaimana diamanatkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Senin (7/4/2025)
Dalam surat yang juga ditandatangani oleh perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Saryono Anwar menyampaikan sejumlah temuan dan dugaan penyimpangan berdasarkan hasil investigasi di lapangan. Beberapa poin yang disorot antara lain terkait pekerjaan cor beton di Jalan Rumah Sakit Tanjung Tebat yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis. Selain itu, disebutkan pula adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar, serta indikasi pengurangan volume pekerjaan.

“Sebagai elemen masyarakat yang memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, kami menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kinerja penyelenggara negara,” tegas Saryono dalam surat tersebut.
GRPK-RI mengacu pada berbagai dasar hukum seperti Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta PP No. 68 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban pejabat negara dalam menanggapi laporan masyarakat secara transparan.

Lebih lanjut, GRPK-RI meminta pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat memberikan jawaban resmi dalam waktu 2×24 jam sejak surat diterima. Jika tidak ada tanggapan, GRPK-RI menyatakan akan membawa temuan tersebut ke pihak penegak hukum sebagai bukti awal proses penyelidikan lebih lanjut.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat belum memberikan tanggapan resmi atas surat tersebut.
Laporan: Nita












































