LAHAT I selatan.news – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. Laporan tersebut disampaikan oleh organisasi masyarakat Gabungan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) melalui surat bernomor 1740/GRPK-RI/SUMSEL/V/2025. Minggu (11/5/2025)
Dalam laporan itu, GRPK-RI menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengerjaan jalan hampar sertu yang bersumber dari anggaran tahun 2024. Pekerjaan tersebut diduga tidak selesai sesuai rencana. Jalan yang seharusnya dibangun sepanjang 300 meter, menurut laporan, hanya terealisasi sekitar 30 meter. Selain itu, disebutkan bahwa proses penimbunan material sertu tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) maupun spesifikasi teknis (spek) yang ditetapkan.
Ketua GRPK-RI, Saryono Anwar, menyampaikan bahwa pihaknya berharap Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke tahap persidangan.
“Meski pekerjaan diperbaiki, hal itu tidak menghapus unsur pidananya. Sebab ini merupakan proyek tahun anggaran 2024, sementara kini sudah memasuki tahun 2025. Kami akan terus mengawal kasus ini,” ujar Saryono.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.
Laporan: Redaksi











































