PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) sebagai organisasi advokat yang pertama dan utama di NKRI sejak 60 tahun silam tetap mempertahankan sifat dan karakteristik idealismenya untuk itu Hasil RAKERNAS PERADIN, 17-04-2025 memutuskan untuk.
Mendirikan Mahkamah Desa wajib dan harus dilaksanakan, merupakan requisitoir, Hukum Pedesaan yang sudah 10 tahun berlalu tidak berjalan. Saatnya sekarang mengimplementasikan, dengan semangat dan kemauan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan langsung ditengah masyarakat ;
Dengan “PROGRAN AMD” (Advokat Masuk Desa) membangun untuk melestarikan Bumi Ibu Pertiwi yang telah tertinggal dan tergerus budaya Nusantara dijajah/pengaruh budaya luar negeri yang bertentangan dengan adat-istiadat Bangsa Indonesia. Demikian juga pesatnya perkembangan Teknologi saat ini perlu dilakukan keseimbangan agar bermanfaat guna dan tidak terjadi penyalah-gunaannya.
SALAM PERADIN
FIAT JUSTITIA RUAT COELUM
(Sekalipun esok hari Langit runtuh Keadilan harus di Tegakkan)
By KETUA UMUM PERADIN Ropaun Rambe,M.AD











































