Selatan News, Jakarta – Gagasan pembentukan Kabupaten Besemah sebagai bentuk penataan wilayah administratif kini mendapat momentum baru, seiring dengan wacana pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat yang ditargetkan rampung tahun 2025. Hal ini diperkuat oleh pernyataan anggota DPR RI Rifqi Karsayuda yang menyebut bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan daerah harus selesai tahun ini (Tempo.co, 28 April 2025).
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Konstitusi Republik Indonesia (GRPK RI), Deddi Fasmadhy Satiadharmanto, menyampaikan bahwa Presidium Kabupaten Besemah perlu mengambil inisiatif strategis untuk mendorong pendekatan amalgamasi penataan daerah yang berbasis pada otonomi daerah substansial, bukan sekadar pemekaran administratif yang sarat kepentingan politis.
“Penataan daerah melalui pendekatan amalgamasi administratif antara wilayah eks-Kewedanaan Tanah Pasemah—yakni Kota Agung, Jarai, Pajarbulan, Muara Payang, dan Mulak Ulu—dengan Kota Pagaralam, harus diarahkan pada pencapaian otonomi substansial, yaitu otonomi yang berkeadilan, sesuai dengan identitas sosial-kultural masyarakat Pasemah, tanpa mengubah status hukum Kota Pagaralam sebagai daerah otonom tingkat II (kota),” ungkap Deddi.
Amalgamasi dalam hal ini dipahami sebagai rekonstruksi wilayah administratif yang dilakukan tanpa menghapus kedudukan yuridis Kota Pagaralam. Konsep ini sejalan dengan prinsip-prinsip rekognisi dan subsidiaritas dalam Pasal 18B UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Deddi menegaskan bahwa penataan ini harus dilakukan dengan memperhatikan keutuhan sistem pelayanan publik, kesatuan budaya lokal, dan efektivitas tata kelola daerah.
“Penting untuk memastikan bahwa pembentukan Kabupaten Besemah melalui pendekatan amalgamasi dengan Kota Pagaralam—tanpa mengubah status Kota Pagaralam sebagai daerah otonom—tidak menimbulkan konflik yurisdiksi atau duplikasi fungsi. Justru keduanya harus saling melengkapi, dengan Kota Pagaralam sebagai simpul integrasi kawasan Besemah,” lanjutnya.
Selain itu, pendekatan ini dinilai dapat menjawab kebutuhan akan tata kelola pemerintahan yang responsif dan inklusif, sekaligus mendorong efisiensi anggaran daerah (APBD) dan optimalisasi potensi ekonomi lokal melalui koordinasi lintas wilayah secara harmonis.
Deddi juga mengingatkan bahwa setiap rencana penataan wilayah harus tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti PP No. 78 Tahun 2007 dan RPP Penataan Daerah yang sedang difinalisasi.
Jurnalis Roy










































