Perumpamaan Al-Qur’an tentang Amalan Orang Kafir: Tafsir Maqāṣidī Ibnu ‘Āsyūr dalam Konteks Sosial-Keagamaan Kontemporer
Oleh:
Deddi Fasmadhy Satiadharmanto
Mahasiswa UIN Syekh Wasil Kediri Jawa Timur
Amalan yang Tak Sampai: Ketika Baik Belum Tentu Bernilai
Al-Qur’an menyajikan perumpamaan-perumpamaan simbolik untuk menjelaskan nilai spiritual amal perbuatan manusia, termasuk nasib amal orang yang tidak beriman. Ayat-ayat seperti:
- QS An-Nūr: 39 : “Dan perumpamaan (amal) orang-orang kafir adalah seperti debu yang beterbangan di gurun pasir…”
- QS Al-Furqān: 23 : “Amal mereka bagaikan abu yang ditiup angin…”
- QS Ibrāhīm: 18 : “Amal mereka bagaikan abu yang diterbangkan angin badai…”
- QS Āli ʿImrān: 117 : “Dan rumah orang kafir itu adalah seperti sarang laba-laba…”
Ayat-ayat ini sering kali dibaca secara tekstual sebagai penegasan bahwa amal non-Muslim tidak bernilai di sisi Allah SWT. Namun, jika ditelaah lebih dalam melalui pendekatan tafsir maqāṣidī ala Ibnu ‘Āsyūr , ayat-ayat tersebut bukan hanya bertujuan menolak identitas kekafiran, tetapi juga menjadi cermin bagi umat Islam sendiri: apakah amal kita memiliki dasar tauhid, niat ikhlas, dan tujuan syariat?
Dalam karya besarnya al-Taḥrīr wa al-Tanwīr , Ibnu ‘Āsyūr (1879–1973) menegaskan bahwa pemahaman Al-Qur’an harus melampaui makna literal (ẓāhir ) menuju tujuan syariat (maqāṣid al-sharī‘ah ), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (al-daruriyyāt al-khams ). Dengan demikian, penekanan tafsir tidak hanya pada siapa pelaku amal (muslim/kafir), tetapi pada niat, orientasi moral, dan dampaknya terhadap masyarakat .
Konteks modern seperti fenomena:
- Bersedekah sambil live Instagram
- Pulang haji langsung update foto di mana-mana sebagai simbol status
- Beramal besar tapi justru mencari popularitas politik
- Korupsi berjamaah atas nama pembangunan atau kepentingan umat
Hal ini menjadi sangat relevan untuk dikaji ulang melalui lensa tafsir maqāṣidī. Apakah amal ini benar-benar dilakukan karena Allah, atau sekadar pencitraan?
Penelitian ini hadir untuk menjawab pertanyaan penting: bagaimana pendekatan maqāṣidī Ibnu ‘Āsyūr memahami ayat perumpamaan amalan orang kafir, dan bagaimana relevansinya dalam meredam radikalisme serta polarisasi masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)?
Dengan menggunakan metode tafsir maqāṣidī, studi ini menggali pesan universal Al-Qur’an tentang amal dan nilai-nilainya dalam konteks sosial dan spiritual masa kini. Artikel ini juga merujuk pada kajian Zaenatul Hakamah, Dhiya Atul Millah & Deddi Fasmadhy Satiadharmanto (2024) dalam “Peran Tafsir Maqashidi Ibn Asyur dalam Meredam Radikalisme: Studi Kasus Ahok dan Polaritas Masyarakat” yang menunjukkan bahwa pendekatan maqāṣidī membantu menyelaraskan antara amal lahir dan batin, serta mengembalikan fungsi tafsir sebagai pedoman hidup yang inklusif dan humanis (Greenation Journal of Social and Political Sciences, Vol. 2, No. 4, 2024 ).
Ayat-ayat ini sering kali dibaca secara tekstual sebagai penegasan bahwa amal non-Muslim tidak bernilai di sisi Allah SWT. Namun, jika ditelaah lebih dalam melalui pendekatan tafsir maqāṣidī ala Ibnu ‘Āsyūr , ayat-ayat tersebut bukan hanya bertujuan menolak identitas kekafiran, tetapi juga menjadi cermin bagi umat Islam sendiri: apakah amal kita memiliki dasar tauhid, niat ikhlas, dan tujuan syariat?
Dalam konteks modern, banyak Muslim yang melakukan amal—seperti sedekah besar-besaran, pulang haji lalu memamerkan gelarnya, atau bahkan melakukan korupsi dengan dalih “untuk masyarakat” —namun malah menggunakannya sebagai ajang pamer atau pencitraan. Fenomena ini sangat relevan dengan pesan Al-Qur’an bahwa amal tanpa niat yang lurus bisa menjadi sia-sia, sebagaimana digambarkan dalam ayat-ayat tersebut.
Ibnu ‘Āsyūr dan Tafsir Maqāṣidī: Melampaui Teks ke Tujuan
Menurut Muḥammad Ṭāhir Ibn ‘Āsyūr (1879–1973) dalam al-Taḥrīr wa al-Tanwīr , pemahaman Al-Qur’an harus melampaui makna literal (ẓāhir ) menuju tujuan syariat (maqāṣid al-sharī‘ah ), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (al-daruriyyāt al-khams ). Dengan demikian, penekanan tafsir tidak hanya pada siapa pelaku amal (muslim/kafir), tetapi pada niat, orientasi moral, dan dampaknya terhadap masyarakat .
Dalam kasus amal yang dilakukan dengan motif riya’ atau eksibisi publik seperti:
- Bersedekah sambil live Instagram
- Pulang haji langsung update foto di mana-mana sebagai simbol status
- Beramal besar tapi justru mencari popularitas politik
- Korupsi berjamaah atas nama pembangunan atau kepentingan umat
Maka tafsir maqāṣidī membuka ruang untuk menanyakan ulang: apakah amal ini benar-benar dilakukan karena Allah, atau sekadar pencitraan?
Sebagaimana dikemukakan oleh Toriquddin (2013) dalam Teori Maqāṣid Syari’ah Perspektif Ibnu Ashur , tafsir maqāṣidī menegaskan bahwa niat (qasd) adalah elemen esensial dalam menentukan nilai suatu amal. Ini selaras dengan prinsip dasar Islam: “Innamā al-a’mālu bi al-niyyāt” — segala perkara bergantung niat.
Fungsi Sosial-Tafsir Maqāṣidī: Relevansi dalam Dunia Sekular dan Simbolik
Dalam dunia yang semakin simbolik dan performatif , amal baik sering dinilai dari tampilan visual dan jumlah donasi, bukan dari kedalaman niat dan kesesuaian dengan prinsip tauhid serta akhlak mulia. Di sinilah tafsir maqāṣidī Ibnu ‘Āsyūr menunjukkan relevansinya.
Kajian oleh Hakamah, Millah & Satiadharmanto (2024) dalam “Peran Tafsir Maqashidi Ibn Asyur dalam Meredam Radikalisme: Studi Kasus Ahok dan Polaritas Masyarakat” menjelaskan bahwa pendekatan ini tidak hanya relevan untuk meredam polarisasi identitas, tetapi juga mengoreksi amal yang berorientasi kapital sosial dan popularitas (Hakamah et al., 2024 ).
Contohnya, fenomena orang pulang haji lalu memamerkan gelar baru seperti ‘Haji’ atau ‘Hajjah’ secara berlebihan , atau sedekah besar yang disiarkan dengan dramatis , bisa dilihat sebagai bentuk modern dari “amal yang menjadi abu” — tampak hebat di mata manusia, tetapi tak punya bobot di hadapan Allah.
Menurut Hakamah et al. (2024), salah satu kontribusi penting tafsir maqāṣidī adalah kemampuannya menegaskan kembali tujuan wahyu — seperti keadilan (‘adalah) , kemaslahatan (maslahah) , dan perlindungan martabat manusia (hifz al-nafs wa al-karamah) — yang sering terabaikan dalam masyarakat yang cenderung memuja pencapaian duniawi tanpa refleksi moral.
Konteks Modern: Sedekah, Haji, dan Korupsi Berjamaah
1. Sedekah yang Dipamerkan
Banyak individu yang bersedekah dalam skala besar namun menggunakan media sosial sebagai panggung untuk mendapatkan apresiasi publik. Dalam pandangan Ibnu ‘Āsyūr, ini adalah contoh nyata amal yang bernilai rendah secara spiritual karena didominasi oleh niat riya’ dan sombong.
Dalam konteks tafsir maqāṣidī, amal harus dilihat dari dua aspek:
- Aspek formal: Apakah sesuai rukun?
- Aspek substansial: Apakah dilandasi niat ikhlas dan orientasi maslahah?
Seperti yang dikemukakan dalam studi Fauzan Ni’ami (2021) dalam JURIS , tafsir maqāṣidī membantu mengembalikan fokus umat pada niat dan tujuan luhur amal , bukan sekadar bentuk lahiriah.
2. Pulang Haji Lalu Pamer Status
Setelah menunaikan ibadah haji, sebagian orang justru mengubah hidupnya menjadi lebih eksklusif dan superior. Mereka menggunakan gelar haji sebagai simbol keunggulan spiritual, meskipun perilaku mereka setelah haji tidak berbeda dari sebelumnya.
Padahal, kata Ibn ‘Āsyūr, haji adalah ibadah yang bertujuan mengasah taqwa dan memperbaiki diri , bukan meningkatkan ego. QS Al-Hajj: 26 menyebutkan bahwa Allah mengenal orang yang bertakwa , bukan hanya yang berpakaian ihram atau menyandang gelar.
Dengan demikian, tafsir maqāṣidī mengingatkan bahwa penghargaan Ilahi tidak diberikan kepada amal yang dilakukan demi pujian, popularitas, atau pengakuan duniawi .
3. Korupsi Berjamaah dengan Dalih Kepentingan Umat
Beberapa kelompok mengklaim bahwa korupsi dilakukan untuk kepentingan dakwah, organisasi, atau masyarakat. Namun, dalam kerangka tafsir maqāṣidī, niat baik tidak cukup untuk membenarkan cara buruk . Justru, hal ini menunjukkan bahwa amal tersebut tidak berlandaskan tauhid dan syariat.
QS Al-A’raf: 53 menyatakan bahwa Allah tidak akan menerima amal dari orang yang zalim , meskipun ia beriman. Hal ini menjadi teguran keras bagi siapa saja yang beramal dengan cara yang bertentangan dengan prinsip syariat.
Implikasi Etis: Koreksi Diri Umat Islam
Ayat-ayat tentang amal orang kafir ternyata bukan hanya teguran bagi “mereka”, tetapi juga peringatan bagi umat Islam sendiri. Jika amal dilakukan demi pujian, citra, atau keuntungan duniawi, maka ia bisa masuk kategori amal yang tidak bernilai eskatologis .
Hal ini didukung oleh kajian Fauzan Ni’ami (2021) dalam Jurnal JURIS , yang menyebut bahwa tafsir maqāṣidī membantu menjembatani antara hukum Islam dan etika universal . Ayat-ayat tentang amal orang kafir sesungguhnya menyasar siapa pun yang beramal tanpa ruh keikhlasan dan kesadaran tauhid, bukan hanya berdasarkan status keimanan formal.
Tafsir Maqāṣidī sebagai Koreksi Sosial dan Spiritualitas
Melalui paradigma tafsir maqāṣidī, kita belajar bahwa tujuan utama wahyu bukanlah untuk menghakimi identitas, melainkan mengkritik kondisi hati dan orientasi amal . Pesan Al-Qur’an tentang amal yang “menjadi abu” atau “sarang laba-laba” adalah kritik transenden terhadap semua amal yang tidak dilandasi niat ikhlas dan tauhid.
Dengan pendekatan ini, umat Islam diajak untuk:
- Merendahkan hati , tidak mudah sombong atas amal
- Mengevaluasi niat , bukan sekadar aksi
- Menghindari sikap eksklusif , karena penilaian akhirat adalah milik Allah
Sebagaimana dijelaskan dalam studi Hakamah, Millah & Satiadharmanto (2024), tafsir maqāṣidī membantu menyelaraskan antara amal lahir dan batin, serta mengembalikan fungsi tafsir sebagai pedoman hidup yang inklusif dan humanis, terutama dalam merespons tantangan zaman seperti komersialisasi ibadah dan manipulasi agama untuk kepentingan politik .
Daftar Pustaka
- Fauzan Ni’ami, M. et al. (2021). Maqāṣid al-Sharī‘ah dalam Tinjauan Pemikiran Ibnu ‘Āsyūr dan Jasser Auda . JURIS: Jurnal Ilmiah Syariah.
- Hakamah, Z., Millah, D. A., & Satiadharmanto, D. F. (2024). Peran Tafsir Maqashidi Ibn Asyur dalam Meredam Radikalisme: Studi Kasus Ahok dan Polaritas Masyarakat . Greenation Journal of Social and Political Sciences, 2(4), 195–205. https://doi.org/10.38035/jgsp.v2i4.195
- Muchasan, A. et al. (2023). Maqāṣid al-Sharī‘ah dalam Tinjauan Pemikiran Ibnu ‘Āsyūr . INOVATIF: Jurnal Penelitian Pendidikan, Agama, dan Kebudayaan.
- Toriquddin, M. (2013). Teori Maqāṣid Syari’ah Perspektif Ibnu Ashur . Maqashid: Jurnal Hukum Islam.
- Rohman, A. (2023). Analisis Tafsir Maqāṣidī Muḥammad Ṭāḥir bin ‘Āsyūr pada Ayat Qiṣāṣ . Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Qur’an dan al-Hadits.
- Ibnu ‘Āsyūr, M. T. (2001). Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr . Tunis: Dar Su‘ūd.
- Kamali, M. H. (2006). Principles of Islamic Jurisprudence . Cambridge: Ilmiah Publishers.







































