Jakarta, 15 September 2025 – Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyambut baik terbitnya buku berjudul Mahkamah Desa & Kelurahan yang menawarkan konsep alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui lembaga di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Sobandi menekankan pentingnya gagasan ini sebagai inovasi kelembagaan berbasis musyawarah, mediasi, serta nilai-nilai lokal yang selama ini hidup di masyarakat. Menurutnya, penyelesaian konflik di desa sering kali dilakukan melalui forum musyawarah, balai desa, hingga tokoh adat. Dengan adanya lembaga Mahkamah Desa dan Kelurahan, tradisi luhur tersebut dapat dihidupkan kembali dalam kerangka hukum modern yang responsif.
“Konsep ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem peradilan, melainkan melengkapinya dengan menghadirkan mekanisme yang cepat, sederhana, adil, dan bermartabat bagi masyarakat desa dan kelurahan,” ujar Sobandi.
Buku ini menekankan empat aspek penting yang harus diperhatikan agar lembaga tersebut dapat berjalan efektif, yaitu:
Regulasi dan legalitas – memastikan dasar hukum yang jelas dan sinergi dengan sistem peradilan nasional.
Prosedural – mekanisme sederhana, transparan, dan efisien.
Perlindungan hak – menjamin kesetaraan dan kebebasan dari diskriminasi.
Integritas kelembagaan – adanya pengawasan agar bersih dan akuntabel.
Sobandi menilai, keberadaan Mahkamah Desa dan Kelurahan berpotensi memperkecil kesenjangan keadilan, terutama di wilayah dengan akses terbatas terhadap pengadilan formal. Gagasan ini juga dianggap selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang menekankan keadilan sosial, penghormatan kemanusiaan, dan pengakuan atas keragaman bangsa.
“Semoga semangat pembaruan hukum yang diusung dalam buku ini dapat menjadi referensi dan inspirasi dalam memperkaya sistem hukum nasional yang humanis, inklusif, dan berakar pada kearifan lokal,” pungkasnya.












































