Jakarta – Mahasiswa Berdialektika Dengan Logika (Madilog) gelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) meminta dan mendesak untuk mengaudit aliran dana pembangunan RSUD Mandailing Natal. pada hari Jum’at, tanggal 13 Februari 2026
Perlu diketahui bahwa pembangunan RSUD Mandailing Natal pada anggaran tahun 2024 RSUD Panyabungan dan RSUD Natal di nilai bermasalah mulai dari dugaan pengaturan pemenang tender hingga proses pembangunan gedung RSUD nya.
Habibi mengatakan saat orasi di depan Kejaksaan Agung RI, Miris melihat negara salah satu contoh ini di Mandailing Natal RSUD yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat malah di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab
”Saya sedih melihat RSUD Mandailing Natal yaitu RSUD Panyabungan dan RSUD Natal. anggaran untuk pembangunan RSUD senilai 42,8 Miliar di Korupsi dan bangunan yang di kerjakan tidak layak pakai” tegas Habibi

Habibi Koordinator aksi unjuk rasa tersebut menambahkan dugaan terlibat Wakil Bupati Mandailing Natal dan Direktur RSUD Mandailing Natal dalam hal pengaturan tender oleh CV. Patricia Adisty, CV. Mitra Perkasa, dan CV. Mangun Citra Bersama.
”kami meminta kejaksaan agung RI untuk turun mengaudit aliran dana pembangunan RSUD Mandailing Natal dugaan kuat terlibat Wakil Bupati dan Direktur RSUD” tegas nya
Berdasar hasil wawancara dengan Koordinator aksi unjuk rasa, akan ada Aksi Jilid ke II sampai seterusnya hingga Kejaksaan Agung RI turun langsung ke Mandailing Natal memeriksa aliran dana pembangunan RSUD Mandailing Natal
Tuntutan Aksi:
1. Mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan RSUD Mandailing Natal dan RSUD Natal.
2. Mendesak Kejaksaan Agung RI turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara realisasi fisik bangunan dengan LPJ, kontrak, dan dokumen teknis lainnya.
3. Mendesak pemeriksaan terhadap perusahaan pemenang tender yang diduga melanggar ketentuan SKP dan peraturan pengadaan barang dan jasa.
4. Mendesak pemeriksaan terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang diduga terlibat dalam proses tender dan administrasi proyek.
5. Mendesak Kejaksaan Agung RI memanggil dan memeriksa Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal guna dimintai keterangan terkait tanggung jawab struktural dan fungsi pengawasan.















































