Banjarmasin – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Kalsel dan Posbakumadin di provinsi ini menggelar halal bihalal sekaligus iluminasi KUHP/KUHAP Baru di Golden Room Lt Dasar HotelRoditha, Banjarmasin, Kamis (16/4).
Ketua DPW Peradin Kalsel dan Posbakumadin, Akhmad Rohidi SH menjelaskan, kegiatan tersebut selain dihadiri seluruh Anggota Peradin di Kalsel juga dihadiri Ketua Umum DPP Peradin, Ropun Ramber M.AD.
Kemudian, hadir pula Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin yang diwakili Arif, yang dalam sambutannya sangat mendukung dan ikut berusaha merealisasi pembentukan Mahkamah Kelurahan.
“Sebetulnya kami juga mengundang Kemenkum Kalsel dan Biro Hukum Setda Prov Kalsel, serta semua OBH Terakreditasi di Kalsel. Namun, sampai acara selesai tidak terlihat kehadiran mereka. Mungkin karena kesibukan di hari kerja,” kata Akhmad Rohidi.
Sementara, Ketua DPP Peradin Ropaun Rambe dalam paparannya, menyampaikan bahwa KUHP/KUHAP lama sangat berbeda dengan KUHP/KUHAP Nasional (baru), yang sangat mengedepankan keadilan bukan hanya hukuman.
“Seperti kita ketahui bersama adanya Restorasi Justice (RJ) dan juga sekarang ini sangat perlu pembentukan Mahkamah Desa/Kelurahan untuk mengakui kearifan lokal yaitu adanya hukum adat yang dapat menyelesaikan permasalah lokal,” ujarnya.
Hukum adat itu, lanjut Ropaun, sudah lama ada di Republik Indonesia. “Hanya saja dikesampingkan oleh penguasa (penjajah), sehingga baru sekarang ini kita mempunyai KUHP/KUHAP Nasional yang dilahirkan oleh anak bangsa asli putra putri ibu pertiwi,” jelasnya.
Sedangkan pembentukan Mahkamah Desa/Kelurahan dimaksud, menurut dia, sebagaimana diamanatkan oleh PP No. 55 Thn 2025 Ttg Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Dalam Masyarakat.










































