Jakarta – Aliansi Mahasiswa & Pemuda Padang Lawas se-Jakarta Raya (AMPPL) hari ini Kamis 22 Oktober 2026 Follow Up surat aduan masyarakat terkait jebolnya Tanggul Polu Payung di Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas (Palas) nomor 26/SEK-AKSI/AMPPL/X/2026 tertanggal 15 September 2026.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Tanggul Polu Payung dengan anggaran 6.8 miliyar jebol pada Jum’at 11 September 2026. Pengerjaan selesai belum genap 1 tahun dengan pagu anggaran berasal dari APBD Palas dengan satuan kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palas.
Syahrul Romadon Rambe mengatakan bahwa isi ini akan tetap kami kawal hingga selesai seperti beberapa Minggu lalu kami telah aksi unjuk rasa 3 X dimana 2 X di depan Kejaksaan Agung RI dan 1 X di depan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) RI.
”Kami masih berkomitmen mengawal isu ini hingga selesai. karena akibat jebolnya Tanggul Polu Payung banyak yang di rugikan seperti gagal nya panen masyarakat dan juga, yang paling di khawatirkan aliran sungai telah berubah. Yang kami takutkan datang nya banjir yang menerjang perumahan warga” ujar Syahrul
Agung yang juga Staf Laporan Dumas Tindak Pidana Khusus Kejagung mengatakan kepada AMPPL bahwa hari ini kami akan limpahkan dumas ini ke Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
”Sesuai arahan pimpinan juga, hari ini kami akan limpahkan berkas ini ke Kejatisu. Untuk segera memproses sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu boleh kita tukaran Kontak bang agar surat tebusannya saya kirim juga ke orang abang”, ucap jaksa Agung
Syahrul juga menegaskan, agar isu ini harus segera dituntaskan Karena AMPPL juga mengembangkan hasil kajian mereka bahwa dari anggaran 6.8 miliyar itu diduga kuat sekitar 20 % mengalir ke kantong pejabat elit Palas.
”Perlu juga bang agung ketahui kami juga mengembangkan hasil kajian kami bahwa sekitar 20 % mengalir ke kantong pejabat elit Palas. sedari awal pemenang tender CV. NAGA STAR juga telah di atur sedemikian rupa” tegasnya
Sesuai hasil audiensi hari ini. Bahwa berkas AMPPL aduan masyarakat telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatera Utara.












































