JAKARTA – Mahasiswa Berdialektika dengan Logika Sumatera Utara (MADILOG SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI (KEJAGUNG RI), pada Jum’at 04 September 2026. mendesak pengusutan dugaan intervensi dan pengondisian tender Tahun Anggaran 2026 pada kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dengan pagu Rp13.398.862.239.
MADILOG SUMUT menyoroti dugaan bahwa CV Bumi Radina telah dikondisikan sebagai pemenang tender tersebut jau-jau hari, meskipun perusahaan tersebut disebut mengajukan penawaran tertinggi dibandingkan peserta lainnya.
Habibi Hasibuan selaku ketua Umum MADILOG SUMUT, mengatakan, “Joni Sing selaku orang dekat Bupati Deli Serdang atau sebagai mesin ATM berjalan Bupati diduga turun langsung ke lapangan untuk melakukan komunikasi dan mengondisikan pemenangan CV Bumi Radina. Lebih serius lagi, Joni Sing diduga meminta fee/persenan dari perusahaan yang dimenangkan, yang menurut informasi yang dihimpun diduga untuk disetorkan kepada Bupati Deli Serdang” ucap Habibi.
Dugaan tersebut, menurut MADILOG SUMUT, harus dibuktikan melalui pemeriksaan hukum, termasuk dengan menelusuri komunikasi, pertemuan, dokumen tender, serta aliran dana apabila memang terdapat transaksi terkait.
MADILOG SUMUT juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang dan Pokja Pemilihan diperiksa. Karena kuat dugaan ikut mengambil peran dalam pengondisian pemenang tender tersebut.

Habibi Hasibuan, menegaskan bahwa KEJAGUNG RI harus membongkar dugaan tersebut secara menyeluruh.
“Kami meminta KEJAGUNG RI tidak hanya melihat siapa pemenang tender, tetapi membongkar siapa yang mengondisikan, siapa yang meminta fee, siapa yang membayar, dan siapa yang menerima. Jika dugaan ini terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegas Habibi.
MADILOG SUMUT meminta KEJAGUNG RI memeriksa Bupati Deli Serdang, Joni Sing, Kepala Dinas Pendidikan, Pokja Pemilihan, pihak CV Bumi Radina, serta pihak terkait lainnya, sekaligus mengaudit proses tender dan menelusuri dugaan aliran uang untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dan kerugian keuangan negara.
“Rp13,39 miliar adalah uang rakyat. Tender harus menjadi proses yang transparan dan kompetitif, bukan ruang untuk pengondisian dan pembagian fee. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan hukum,” tutup Habibi.











































