Jakarta – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) resmi melantik sejumlah advokat baru pada Senin, 22 September 2025, bertempat di Kantor DPP Peradin, Jakarta.
Acara pelantikan berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran pengurus DPP Peradin, senior advokat, serta keluarga para peserta. Pelantikan ini menandai pengukuhan advokat-advokat baru yang siap mengemban tugas sebagai penegak hukum dan pejuang keadilan di tengah masyarakat.
Selain pengambilan sumpah, kegiatan juga diisi dengan arahan dari Dewan Kehormatan Peradin mengenai pentingnya profesionalisme, integritas, serta tanggung jawab moral seorang advokat dalam menjalankan profesinya.
Menariknya, dalam kesempatan ini juga disampaikan gagasan Mahkamah Desa yang diinisiasi oleh Peradin sebagai upaya menghadirkan akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput. Mahkamah Desa diharapkan menjadi wadah penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan di tingkat desa maupun kelurahan. Kehadiran Mahkamah Desa diyakini akan mendukung terwujudnya keadilan restoratif serta memperkuat peran advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kecil.
Dengan pelantikan ini, advokat-advokat baru diharapkan dapat segera berperan aktif dalam praktik hukum di seluruh wilayah Indonesia serta memperkuat eksistensi Peradin sebagai organisasi advokat tertua di tanah air, sekaligus mendorong lahirnya inovasi hukum seperti Mahkamah Desa demi terciptanya keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.











































