Jakarta Membayar pajak kendaraan bermotor setahun sekali sudah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan baik itu sepeda motor maupun mobil.
Namun masih banyak Masyarakat yang bingung mengenai sanksi penilangan ketika pemilik kendaraan lupa atau telat membayar pajak.
Pemilik kendaraan menganggap, mengenai bayar pajak bukan ranah kepolisian untuk melakukan penindakan, lantas apakah polisi berhak penilangan ?
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pajak kendaraan yang mati dapat ditilang oleh polisi.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Senada, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, ada SIM dan STNK tetapi pajak mati, dapat ditilang oleh polisi. Baca juga: Perlukah Perpanjang SIM C Ketika Sudah Punya SIM C1? “Bisa ditilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ,” ujarnya, ketika dihubungi media (5/8)
STNK yang mati berarti pajak kendaraan belum dibayarkan.
Hal ini menjadikan STNK tidak sah dan kendaraan yang dioperasikan dengan STNK mati dianggap melanggar peraturan.
Dasar Hukum Penilangan
Penilangan pengendara motor dengan pajak mati didasarkan pada dua aturan utama:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009):
UU ini mengatur berbagai ketentuan terkait lalu lintas di jalan raya, termasuk kewajiban pemilik kendaraan untuk melengkapi surat-surat kendaraannya.
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor: Peraturan ini mengatur secara detail tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk sanksi bagi pelanggar.
Pasal 279 ayat (2) UU 22/2009 menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan STNK yang sah dihentikan dan dapat dikenakan sanksi. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa STNK yang dianggap tidak sah adalah STNK yang telah habis masa berlakunya.