Medan – Dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di Kabupaten Padang Lawas dengan nilai pengutipan yang disebut mencapai Rp20 juta hingga Rp40 juta per calon kepala sekolah mendapat sorotan Ketua Umum Aliansi Keadilan Sosial Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (AKSARA SUMUT), Hasrafi. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut dugaan tersebut secara serius, termasuk memeriksa Kepala BKPSDM Padang Lawas, Kholil Siregar, S.E., berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Hasrafi, persoalan ini bukan sekadar dugaan penyimpangan birokrasi. Lebih jauh, ini menyangkut krisis kepercayaan terhadap sistem pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembentukan karakter generasi bangsa.
Dalam berbagai perdebatan di warung kopi bersama rekan-rekannya, Hasrafi mengaku kerap mengaitkan persoalan ini dengan pemikiran tokoh pendidikan kritis, Paulo Freire. Salah satu gagasan Freire yang relevan dengan diskusi tersebut dapat diringkas: pendidikan tidak mengubah dunia dengan sendirinya, manusia yang dididiklah yang mengubah dunia.
“Kalimat itu sering membuat saya berpikir lebih jauh. Kalau perubahan bangsa harus dimulai dengan mempersiapkan manusianya, maka pendidikan adalah salah satu jalan paling mendasar. Tetapi bagaimana kita berharap lahir generasi yang jujur, adil, dan berintegritas jika untuk menjadi kepala sekolah saja muncul dugaan harus membayar puluhan juta rupiah? Kalau dugaan ini benar, bukankah kita sedang mempertaruhkan masa depan anak-anak kita?” ujar Hasrafi.
Ia mengaku kecewa melihat betapa rumitnya memperjuangkan perubahan ketika persoalan mendasar seperti integritas pengelolaan pendidikan masih harus dipertanyakan.
“Di warung kopi, kami sering berdebat tentang bagaimana bangsa ini bisa menjadi lebih baik. Kita bicara perubahan, keadilan, dan masa depan generasi muda. Namun, semua itu terasa seperti cita-cita yang jauh jika jabatan yang seharusnya menjadi amanah justru dibayangi dugaan transaksi. Jangan sampai anak-anak kita diajarkan kejujuran di ruang kelas, tetapi mereka mewarisi sistem yang diduga tidak menjadikan kejujuran sebagai dasar pengambilan keputusan.” tegasnya.
Hasrafi menegaskan, kepala sekolah bukan sekadar jabatan administratif. Di tangan seorang kepala sekolah terdapat tanggung jawab membangun budaya belajar, membimbing guru, dan menciptakan lingkungan pendidikan yang bermartabat. Karena itu, proses pengangkatan harus mengutamakan kompetensi, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap aturan.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip profesionalitas dan integritas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Jika dugaan transaksi jabatan benar terjadi, persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Atas dasar itu, AKSARA SUMUT mendesak Kejati Sumut:
1. Mengusut dugaan jual beli jabatan kepala sekolah dan memeriksa Kepala BKPSDM Padang Lawas.
2. Menelusuri dugaan pengutipan Rp20–40 juta per calon kepala sekolah beserta aliran dananya.
3. Memeriksa proses pengangkatan kepala sekolah dan mengungkap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
4. Memproses setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan bukti yang sah dan ketentuan hukum.
“Kalau pendidikan adalah harapan untuk memperbaiki bangsa, jangan biarkan harapan itu rusak sejak dari proses memilih pemimpinnya. Kami tidak meminta siapa pun dihakimi tanpa bukti. Kami meminta dugaan ini dibuka, diperiksa, dan dijawab secara transparan. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan hari ini, melainkan kualitas generasi yang akan memimpin bangsa esok hari.” tutup Hasrafi.
Bagi AKSARA SUMUT, perubahan bangsa tidak cukup berhenti sebagai wacana di ruang diskusi atau obrolan warung kopi. Perubahan harus dimulai dari keberanian membenahi sistem, menjaga integritas, dan memastikan pendidikan tidak kehilangan kepercayaan masyarakat.
















































