Jakarta – Komunitas Aksi Mahasiswa dan Pemuda (KAMPAK) Merah Putih melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi SDN 104233 di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025/2026 tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp830.108.313.
KAMPAK Merah Putih mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dasar. Mereka menduga pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketua Umum KAMPAK Merah Putih, Azmi Pratama, menyampaikan bahwa dugaan tersebut didasarkan pada temuan di lapangan serta hasil konfirmasi kepada pihak sekolah. Ia juga menyoroti adanya pengakuan kepala sekolah setempat yang, menurut keterangan yang diterima pihaknya, menyebut proyek revitalisasi tersebut mendapat dukungan atau perlindungan dari oknum kejaksaan.
“Berdasarkan hasil konfirmasi kami, terdapat keterangan dari kepala sekolah yang menyebutkan bahwa proyek revitalisasi ini dibekingi oleh oknum kejaksaan. Hal ini perlu diklarifikasi dan didalami oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi serta menghambat transparansi dalam penanganan perkara,” ujar Azmi Pratama.
Atas dasar itu, KAMPAK Merah Putih meminta Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka menegaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum harus diperiksa secara objektif agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, KAMPAK Merah Putih mendesak Kejaksaan Agung untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai guna dimintai keterangan terkait pelaksanaan program revitalisasi tersebut, termasuk mekanisme pengawasan, penggunaan anggaran, serta kesesuaian pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta agar laporan ini segera diproses secara serius dan tidak tebang pilih. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Kejaksaan juga perlu meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan Serdang Bedagai untuk memperjelas pelaksanaan dan pengawasan program ini,” tegas Azmi.
KAMPAK Merah Putih menilai bahwa pengusutan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. Mereka berharap proses hukum berjalan secara independen dan seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut diperiksa berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga proses pemeriksaan dilakukan, dugaan penyimpangan maupun klaim mengenai keterlibatan oknum aparat penegak hukum tersebut perlu diperlakukan sebagai dugaan yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang objektif.
















































