Jakarta, 1 September 2025 – Dua organisasi advokat nasional, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) dan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN), resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama penguatan dan pemasyarakatan program Mahkamah Desa & Kelurahan di seluruh Indonesia.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum DPN PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, dan Ketua Umum Pimpinan Nasional PERADAN, Advokat Indranas Gaho, SH., M.Kn, pada Senin (1/9) di Jakarta.
Kerja sama ini berlandaskan berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, termasuk sejumlah peraturan menteri terkait penguatan kelembagaan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Ropaun Rambe menegaskan bahwa MoU ini menjadi langkah strategis bagi advokat untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat desa.
“Perjanjian ini menandai keseriusan PERADIN dan PERADAN untuk mendukung implementasi Mahkamah Desa & Kelurahan. Kehadiran advokat di desa adalah bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang merata, serta memberikan akses bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Indranas Gaho menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan wujud sinergi organisasi advokat dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
“PERADAN bersama PERADIN sepakat untuk mendorong lahirnya lembaga peradilan desa dan kelurahan yang fungsional, sebagai sarana penyelesaian sengketa sekaligus pendidikan hukum bagi warga. Ini langkah nyata agar hukum benar-benar menjadi panglima di tingkat akar rumput,” tegasnya.

Melalui MoU ini, kedua belah pihak sepakat untuk:
1. Mendukung implementasi Mahkamah Desa & Kelurahan sesuai amanat undang-undang.
2. Memajukan program bantuan hukum di desa melalui pendirian lembaga pemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.
3. Membangun kerja sama kelembagaan dalam rangka memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa.
Dengan adanya sinergi antara PERADIN dan PERADAN, diharapkan Mahkamah Desa & Kelurahan dapat segera terimplementasi secara masif di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat desa memiliki akses penyelesaian sengketa hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.













































