Jakarta – Dalam momentum Hari Ulang Tahun PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) ke-61 di bawah kepemimpinan Advokat Senior Ropaun Rambe, mengemuka sebuah gagasan strategis mengenai urgensi diterapkannya Mahkamah Desa & Kelurahan (MAHDESKEL) di Indonesia.
Gagasan ini sejalan dengan Asta Cita ke-6 dari Program Pemerintahan Presiden RI H. Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada pemerataan keadilan hukum hingga ke akar rumput. Dukungan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan untuk menghadirkan hukum yang benar-benar hidup dan bermanfaat.
Keadilan Berbasis Kearifan Lokal
MAHDESKEL hadir sebagai sarana penyelesaian masalah hukum masyarakat dengan mengedepankan Prinsip Kearifan Lokal. Mekanisme ini menitikberatkan pada Restorative Justice berbasis Perdamaian, bukan pemaksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), yang dalam praktiknya sering merugikan pencari keadilan.
Dengan adanya Mahkamah Desa & Kelurahan, masyarakat akan memiliki akses keadilan yang:
Lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Menumbuhkan budaya hukum yang beradab dan berakhlak.
Peran Paralegal & Advokat Muda
Mahkamah Desa & Kelurahan juga menjadi ruang pengabdian nyata bagi paralegal serta advokat muda untuk berkiprah, mengasah keahlian, sekaligus memperjuangkan hak-hak masyarakat desa dan kelurahan. Hal ini sekaligus membangun generasi advokat yang peka terhadap kebutuhan hukum masyarakat kecil.
Dukungan Kelembagaan
Inisiasi ini mendapatkan legitimasi melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara DPP PERADIN dan DPP KAI, dua organisasi profesi advokat terbesar yang telah sah memperoleh pengesahan Kemenkumham RI. Langkah ini memperkuat fondasi hukum serta membuka jalan menuju kodifikasi Hukum Acara Mahkamah Desa & Kelurahan, yang saat ini sedang dirancang oleh DPP KAI.
Dasar Hukum & Yurisprudensi
1. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 – Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Memberikan ruang bagi desa dalam mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat setempat.
3. Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan – menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa berbasis perdamaian.
4. Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif – landasan Restorative Justice di tingkat penegakan hukum formal.
5. Yurisprudensi MA No. 1795 K/Pdt/2004 – menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa secara musyawarah mufakat di masyarakat sebelum berlanjut ke pengadilan formal.
6. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 – menguatkan pengakuan terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.
1. Membantu penyelesaian sengketa hukum ringan di tingkat masyarakat.
2. Menyediakan mekanisme cepat, adil, dan berkepastian hukum.
3. Mengurangi beban perkara di pengadilan formal.
4. Memberdayakan masyarakat desa dalam memahami hukum.
Diharapkan gagasan Mahkamah Desa & Kelurahan menjadi sebuah legacy hukum yang bernilai tinggi bagi bangsa, diterima masyarakat, dan mampu memperkokoh struktur keadilan hingga ke tingkat paling bawah. Inilah langkah nyata menuju Indonesia yang lebih adil, bermartabat, dan beradab.














































