Jakarta, 30 Agustus 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DPP PERADIN) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 dengan penuh semangat kebersamaan dan komitmen baru untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Dalam momentum bersejarah ini, turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan. Program ini diharapkan menjadi sarana penyelesaian masalah hukum di tingkat desa secara cepat, adil, dan berbiaya ringan.
Ketua Umum DPP PERADIN, Ropaun Rambe, menegaskan bahwa gagasan Mahkamah Desa dan Kelurahan adalah langkah nyata untuk memperluas akses keadilan.
“Kami mengajak seluruh anggota DPP PERADIN di seluruh Indonesia agar segera mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Mahkamah Desa. Ini adalah wujud pengabdian advokat untuk hadir langsung di tengah masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum,” ujar Ropaun.

Lebih lanjut, Ropaun menyebutkan bahwa keberadaan Posbakum dan Mahkamah Desa akan memperkuat peran advokat sebagai pengayom rakyat serta menjadi pilar utama dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.
Dengan semangat HUT ke-61, PERADIN berkomitmen untuk terus melahirkan inovasi dalam pelayanan hukum, membangun sinergi dengan berbagai pihak, dan menjadikan hukum sebagai sarana untuk menyejahterakan rakyat.










































