03 Desember 2025 Bengkulu Tengah, Selatan News ,- Kuasa hukum Sudirman melayangkan somasi keras kepada BPN Kabupaten Bengkulu Tengah atas dugaan penciptaan sengketa fiktif terkait tanah di Desa Dusun Baru 1, Kecamatan Pondok Kubang. Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah dituding menghambat pelayanan, memaksa gelar perkara, dan mengklaim tumpang tindih sertifikat tanpa bukti material maupun spasial.
Menurut tim hukum, Deddi Fasmadhy Satiadharmanto, SH, S.AP , M.AP objek tanah Sudirman berdiri sendiri secara absolut, tidak berasal dari, tidak terkait dengan, dan tidak berada di dalam wilayah pembagian tanah eks Koperasi Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, termasuk SHM 406–436 dan SHM 425 atas nama Zulfa Afrozia. Secara fisik maupun yuridis, tanah tersebut tidak pernah bersentuhan koordinat dengan bidang mana pun yang diklaim BPN.
Lokus & Identitas Objek Tanah Sudirman
-
Lokasi: Desa Dusun Baru I / Pematang Tiga, Kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah
-
Luas: ±6 hektare (60.000 m²)
-
Batas-batas:
-
Utara: Paye Tanjung Selapan
-
Timur: Tebat Ba’a
-
Selatan: TPU
-
Barat: Sawah milik Iman dan Sulaiman
-
Dasar Penguasaan: Hak Waris Turun Temurun
Tanah Sudirman dikuasai turun-temurun sejak 1915 Keturunan Turun Temurun Abunahar bin Daraim → Mahani binti Abunahar → Sudirman, diperkuat oleh:
-
Surat Waris (1982)
-
Surat Penyerahan (2019)
-
Surat Pernyataan Ahli Waris (2020)
“Secara materil, objek tanah tidak tumpang tindih. Yang tumpang tindih justru tindakan administrasi BPN yang tidak sinkron dengan fakta lapangan,” tegas kuasa hukum Fasmadhy.
Tidak Ada Sengketa: Dokumen Resmi Negara Justru Mendukung Ahli Waris
Somasi menyebutkan bahwa Surat Camat Pondok Kubang, berita acara mediasi 2023, serta ekspose 10 Mei 2023, semuanya menyimpulkan tidak ada sengketa, hanya kesalahan administratif yang seharusnya diselesaikan melalui pengukuran ulang.
‘Namun Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah justru menolak mengukur, bahkan menghadapkan Sudirman dengan pihak-pihak yang tidak memiliki legal standing” ujaar Kuasa Hukum.
Tuntutan Somasi
Kuasa hukum memberi tenggat 14 hari bagi Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah untuk:
-
Membuka dokumen penerbitan SHM 406–436;
-
Mencabut klaim sepihak tentang tumpang tindih;
-
Melakukan pengukuran ulang resmi di Pematang Tiga.
Jika tidak dipenuhi, perkara akan dibawa ke Kejaksaan, Bareskrim, Ombudsman, dan PTUN.
“Masalah ini bukan lahir dari konflik warga, melainkan dari keputusan Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah yang menciptakan sengketa yang tidak pernah ada. Lokus dan objek tanah sudah terang benderang dan tidak saling berhimpitan,” pungkas tim hukum.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden nasional mengenai dugaan maladministrasi pertanahan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan tanah masyarakat.
Jurnalis, Abu Nawas










































