Etika Islam sebagai Landasan Legitimasi Kekuasaan Publik
Politik Hukum Perpol No. 10 Tahun 2025 dalam Horizon Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025
Deddi Fasmadhy Satiadharmanto
Studi Islam โ UIN Syekh Wasil Kediri
Ringkasan Eksekutif
Penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi memunculkan perdebatan serius dalam wacana hukum tata negara dan etika publik. Perdebatan ini menguat setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Putusan tersebut tidak hanya memiliki daya ikat yuridis, tetapi juga mengandung makna etis-konstitusional mengenai batas penggunaan kekuasaan negara.
Ringkasan kebijakan ini tidak diarahkan pada pengujian validitas formal Perpol No. 10 Tahun 2025, melainkan pada politik hukumnya, yakni orientasi nilai dan rasionalitas kekuasaan yang melandasi pembentukannya. Dalam kerangka ini, kajian menggunakan etika Islam sebagai landasan legitimasi kekuasaan publik, dengan menempatkan prinsip amanah, keadilan (โadl), dan tanggung jawab moral sebagai parameter evaluatif. Pendekatan ini sejalan dengan kajian etika politik Islam yang menempatkan kekuasaan bukan sekadar sebagai kewenangan legal, melainkan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan sosial (Ruslan et al., 2025; Astri Aulia et al., 2024).
Hasil kajian menunjukkan bahwa kepatuhan formal terhadap hukum positif tidak selalu identik dengan legitimasi etis. Dalam perspektif etika Islam, kebijakan publik memperoleh legitimasi bukan hanya karena sah secara prosedural, tetapi karena selaras dengan nilai keadilan substantif dan pembatasan kekuasaan. Penelitian-penelitian mutakhir menunjukkan bahwa internalisasi etika Islam dalam birokrasi dan institusi negara berkontribusi signifikan terhadap penguatan akuntabilitas, integritas, serta kepercayaan publik (Elsa Feramahdalena et al., 2025; Ulul Albab et al., 2025).
Dalam konteks kepolisian, etika Islam juga menegaskan pentingnya pembatasan diskresi dan penggunaan kewenangan secara proporsional. Studi-studi hukum Islam mengenai diskresi kepolisian menekankan bahwa kewenangan yang tidak dibatasi oleh nilai etis berpotensi merusak legitimasi institusi penegak hukum (Putra et al., 2020; Huda et al., 2019). Temuan ini sejalan dengan penelitian tentang legitimasi kepolisian dalam masyarakat Muslim, yang menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip keadilan prosedural dan batas kewenangan secara langsung menurunkan kepercayaan publik (Ali et al., 2021).
Dengan menempatkan politik hukum Perpol No. 10 Tahun 2025 dalam horizon Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025, kajian ini menegaskan bahwa respons institusional terhadap putusan konstitusional tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan administratif. Ia merupakan ujian etis atas komitmen negara hukum dalam menyeimbangkan efektivitas kekuasaan dengan tanggung jawab moral. Oleh karena itu, etika Islam berfungsi sebagai kerangka normatif-kritis untuk menilai apakah kebijakan tersebut benar-benar mencerminkan etika kekuasaan yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan publik.
Pendahuluan: Apa yang Dipertaruhkan?
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki sifat final dan mengikat (final and binding) terhadap seluruh lembaga negara. Konsekuensinya, setiap respons institusional pasca putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dipahami semata-mata sebagai tindakan teknis-administratif, melainkan sebagai indikator komitmen negara terhadap supremasi konstitusi dan etika kekuasaan publik. Dalam konteks negara hukum konstitusional, kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari tanggung jawab moral penyelenggara negara untuk menjaga keterikatan antara legalitas dan legitimasi kekuasaan.
Penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi muncul dalam konteks pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan pembatasan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun. Situasi ini menimbulkan ketegangan normatif antara kebutuhan administratif institusi keamanan dan prinsip pembatasan kekuasaan dalam negara hukum. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa dalam sektor kepolisian, pelebaran diskresi administratif tanpa fondasi etika yang kuat berpotensi menurunkan akuntabilitas serta mereduksi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum (Hasibuan, 2023; Widianto et al., 2024).
Dalam perspektif teori legitimasi, kebijakan publik tidak hanya ditentukan oleh kesesuaiannya dengan prosedur hukum formal, tetapi juga oleh penerimaan moral dan etis masyarakat. Studi-studi tentang legitimasi etis dalam institusi publik menegaskan bahwa terdapat jurang konseptual antara โlegalitasโ dan โkelayakan etisโ, terutama ketika kekuasaan dijalankan dalam ruang abu-abu diskresi kelembagaan (Jones, 2021; Tabash et al., 2020). Oleh karena itu, pertanyaan utama yang muncul bukan lagi semata apakah Perpol No. 10 Tahun 2025 sah secara hukum, melainkan apakah politik hukum yang melandasinya mencerminkan etika kekuasaan yang selaras dengan prinsip negara hukum konstitusional.
Di titik inilah etika Islam menjadi relevan sebagai kerangka evaluatif. Etika politik Islam memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan privilese institusional, yang harus dijalankan dengan prinsip keadilan (โadl), tanggung jawab (masโuliyyah), dan pembatasan kewenangan demi kemaslahatan publik. Sejumlah penelitian menegaskan bahwa integrasi nilai-nilai etika Islam dalam kebijakan hukum dan birokrasi publik berkontribusi pada penguatan akuntabilitas, transparansi, serta legitimasi kekuasaan negara (Hady, 2025; Astri Aulia et al., 2024). Dalam konteks penegakan hukum, etika Islam juga menuntut agar penggunaan kewenangan negara tidak melampaui batas moral meskipun tersedia ruang legal-formal untuk melakukannya (Huda et al., 2019).
Urgensi kajian ini terletak pada pergeseran fokus analisis, dari pertanyaan โapakah kebijakan ini sahโ menuju โapakah kebijakan ini layak secara etisโ. Dengan menggunakan pendekatan normatif-kritis, kajian ini tidak bermaksud menggantikan logika hukum positif, tetapi melengkapinya dengan dimensi etika publik yang sering kali terabaikan dalam analisis kebijakan keamanan. Pertanyaan kunci yang dijawab adalah: bagaimana etika Islam dapat digunakan untuk menilai legitimasi politik hukum Perpol No. 10 Tahun 2025 dalam negara hukum konstitusional? Pertanyaan ini penting bukan hanya bagi wacana hukum kepolisian, tetapi juga bagi penguatan relasi antara supremasi konstitusi dan moralitas kekuasaan publik di Indonesia.
Gambaran Umum Penelitian
Pendekatan Penelitian
Kajian ini menggunakan pendekatan normatif-filosofis untuk menilai politik hukum Perpol No. 10 Tahun 2025 dalam horizon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Pendekatan ini dipilih karena permasalahan yang dikaji tidak berhenti pada aspek kesesuaian formal kebijakan dengan hukum positif, melainkan menyentuh dimensi legitimasi kekuasaan publik, yang secara konseptual berada di persimpangan antara hukum, etika, dan makna sosial. Sejumlah kajian filsafat hukum dan etika publik menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan tidak dapat direduksi hanya pada kepatuhan prosedural, tetapi harus diuji melalui kerangka normatif yang lebih luas, termasuk dimensi moral dan sosial (Tabash et al., 2020; Jones, 2021).
Pendekatan normatif-filosofis dalam penelitian ini dioperasionalisasikan melalui tiga lapis analisis normativitas yang saling berkaitan.
- Normativitas Konstitusional
Lapisan pertama adalah normativitas konstitusional, yang menempatkan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 sebagai horizon normatif tertinggi dalam membaca politik hukum Perpol No. 10 Tahun 2025. Dalam teori negara hukum konstitusional, putusan Mahkamah Konstitusi berfungsi tidak hanya sebagai penyelesai sengketa normatif, tetapi juga sebagai penentu arah etik-konstitusional bagi tindakan lembaga negara. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diterbitkan pasca putusan MK harus dibaca sebagai bentuk penerimaan atau resistensi institusional terhadap supremasi konstitusi.
Pendekatan ini sejalan dengan pandangan normatif-kritis dalam hukum tata negara yang menekankan bahwa validitas norma administratif harus diuji dalam kerangka hierarki norma dan spirit konstitusi, bukan semata-mata dalam batas kewenangan formal pembentuk regulasi (Costa, 2024). Dengan demikian, analisis tidak diarahkan pada pengujian ulang konstitusionalitas Perpol, melainkan pada rasionalitas politik hukum yang melatarbelakangi pembentukannya pasca putusan MK.
- Normativitas Etis Islam
Lapisan kedua adalah normativitas etis Islam, yang digunakan sebagai kerangka evaluatif untuk menilai legitimasi moral kekuasaan publik. Dalam etika politik Islam, kekuasaan dipahami sebagai amanah, yaitu kepercayaan yang mengandung kewajiban moral untuk dijalankan secara adil dan bertanggung jawab. Prinsip amanah, keadilan (โadl), dan tanggung jawab moral (masโuliyyah) merupakan pilar utama dalam menilai apakah suatu kebijakan mencerminkan etika kekuasaan yang sah secara moral (Afifi, 2024; Prasojo et al., 2025).
Sejumlah studi menunjukkan bahwa integrasi etika Islam dalam tata kelola publik berkontribusi pada penguatan akuntabilitas dan kepercayaan publik, terutama dalam institusi yang memiliki kewenangan koersif seperti kepolisian (Huda et al., 2019; Elsa Feramahdalena et al., 2025). Dalam kerangka ini, kepatuhan formal terhadap hukum tidak secara otomatis menghasilkan legitimasi etis apabila kebijakan tersebut mengaburkan prinsip pembatasan kekuasaan atau menimbulkan persepsi penyalahgunaan kewenangan.
Dengan menggunakan etika Islam sebagai norma evaluatif, penelitian ini tidak bermaksud melakukan formalisasi hukum Islam, melainkan memanfaatkan etika Islam sebagai sumber nilai publik yang hidup dalam kesadaran sosial masyarakat Indonesia.
- Normativitas Sosial
Lapisan ketiga adalah normativitas sosial, yang membaca kebijakan hukum sebagai praktik simbolik yang membentuk imajiner sosial mengenai relasi antara aparat keamanan dan kekuasaan sipil. Dalam perspektif ini, kebijakan tidak hanya dipahami sebagai instrumen administratif, tetapi juga sebagai pesan simbolik tentang bagaimana negara memaknai batas-batas kekuasaan aparat keamanan dalam ruang sipil.
Pendekatan ini sejalan dengan kajian legitimasi publik yang menekankan pentingnya persepsi masyarakat terhadap keadilan, pembatasan kewenangan, dan integritas institusi negara (Ali et al., 2021). Studi-studi tentang etika publik menunjukkan bahwa kebijakan yang secara formal sah, tetapi dipersepsikan melanggar etika kekuasaan, berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan melemahkan legitimasi institusional jangka panjang (Jones, 2021; Hasibuan, 2023).
Dengan demikian, normativitas sosial digunakan untuk membaca dampak simbolik Perpol No. 10 Tahun 2025 dalam membentuk makna publik tentang supremasi sipil, profesionalisme kepolisian, dan komitmen negara terhadap putusan konstitusional.
Sumber Data dan Teknik Analisis
Penelitian ini berbasis pada analisis dokumen, meliputi peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur akademik di bidang etika Islam, filsafat hukum, dan etika publik. Teknik analisis dilakukan secara kualitatif-normatif, dengan menafsirkan teks hukum dan wacana etika sebagai konstruksi makna yang merefleksikan relasi antara hukum, kekuasaan, dan moralitas publik. Pendekatan ini memungkinkan penelitian untuk menjembatani kesenjangan antara legalitas formal dan legitimasi etis dalam konteks negara hukum konstitusional Indonesia.
Hasil Utama Penelitian
Hasil kajian ini menunjukkan bahwa politik hukum Perpol No. 10 Tahun 2025 lebih menonjolkan orientasi pemeliharaan fungsi institusional dibandingkan upaya internalisasi makna normatif dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025. Dalam perspektif hukum tata negara normatif-kritis, kecenderungan tersebut mencerminkan pola respons administratif yang berfokus pada kesinambungan organisasi, bukan pada transformasi etis-konstitusional pasca putusan yudisial tertinggi. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa institusi keamanan sering kali merespons pembatasan konstitusional melalui mekanisme penyesuaian administratif untuk menjaga stabilitas internal, meskipun langkah tersebut berpotensi mengaburkan pesan normatif dari putusan pengadilan (Costa, 2024; Nugraha et al., 2025).
Temuan kedua menunjukkan adanya jarak yang signifikan antara kepatuhan prosedural dan legitimasi etis. Secara formal, Perpol No. 10 Tahun 2025 disusun dengan merujuk pada sejumlah regulasi sektoral. Namun, ketika kebijakan ini dibaca melalui perspektif etika amanah dalam Islam, kepatuhan terhadap prosedur hukum tidak secara otomatis menghasilkan legitimasi moral. Dalam etika politik Islam, kekuasaan dipahami sebagai amanah yang mensyaratkan keselarasan antara tindakan hukum dan tanggung jawab moral di hadapan publik serta Tuhan (Afifi, 2024; Prasojo et al., 2025). Penelitian sebelumnya menegaskan bahwa praktik kekuasaan yang sah secara hukum, tetapi lemah secara etis, berisiko melahirkan krisis kepercayaan publik dan degradasi integritas institusional (Tabash et al., 2020; Huda et al., 2019).
Lebih lanjut, kajian ini menemukan bahwa kebijakan tersebut berpotensi membentuk imajiner sosial yang problematik, yaitu persepsi bahwa pembatasan kekuasaan dapat dinegosiasikan melalui rekayasa administratif, alih-alih ditaati sebagai norma etis-konstitusional. Dalam perspektif etika publik dan legitimasi institusional, kebijakan publik berfungsi sebagai simbol yang membentuk pemahaman kolektif masyarakat tentang batas kewenangan negara. Studi tentang legitimasi kepolisian menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap keadilan prosedural dan pembatasan otoritas memiliki pengaruh langsung terhadap tingkat kepercayaan dan kepatuhan masyarakat (Ali et al., 2021; Jones, 2021).
Dari sudut pandang etika Islam publik, situasi ini menimbulkan persoalan mendasar karena nilai โadl (keadilan) dan masโuliyyah (tanggung jawab moral) menuntut agar kekuasaan tidak hanya dijalankan secara efektif, tetapi juga secara etis dan transparan. Ketika kebijakan negara memberi kesan bahwa norma konstitusional dapat dinegosiasikan demi kepentingan fungsional, maka yang tergerus bukan hanya legitimasi hukum, tetapi juga makna amanah sebagai fondasi moral kekuasaan (Aulia et al., 2024; Elsa Feramahdalena et al., 2025).
Dengan demikian, hasil utama penelitian ini menegaskan bahwa problem sentral Perpol No. 10 Tahun 2025 bukan terletak semata pada aspek legalitasnya, melainkan pada ketegangan antara rasionalitas institusional dan legitimasi etis kekuasaan publik. Ketegangan ini memperlihatkan pentingnya pendekatan etika Islam sebagai lensa kritis untuk membaca politik hukum dalam negara hukum konstitusional, terutama ketika kebijakan berkaitan dengan institusi yang memiliki kewenangan koersif dan simbolik seperti kepolisian.
Diskusi dan Analisis Temuan
- Politik Hukum sebagai Ekspresi Etika Kekuasaan
Dalam perspektif etika Islam, kekuasaan tidak pernah dipahami sebagai sekadar kewenangan legal-formal, melainkan sebagai amanah yang mengandung dimensi moral dan pertanggungjawaban transendental. Al-Ghazali menegaskan bahwa kekuasaan yang sah secara hukum tetapi tidak disertai keadilan dan tanggung jawab moral akan kehilangan legitimasi etisnya di hadapan masyarakat (Al-Ghazali, Nasihat al-Muluk). Prinsip ini ditegaskan kembali dalam kajian kontemporer etika pemerintahan Islam yang menempatkan amanah dan keadilan sebagai fondasi legitimasi kekuasaan publik (Afifi, 2024; Prasojo et al., 2025).
Dalam konteks ini, politik hukum Perpol No. 10 Tahun 2025 memperlihatkan orientasi legal-formal yang kuatโyakni menjaga keberlangsungan fungsi institusional Polriโnamun relatif lemah dalam menampilkan etika kerendahan hati institusional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai otoritas normatif tertinggi. Studi tentang politik hukum menunjukkan bahwa respons negara yang terlalu menekankan rasionalitas organisasi sering kali menggeser dimensi etik kekuasaan menjadi sekadar persoalan kepatuhan prosedural (Mahfud MD, 2012; Costa, 2024).
Dari sudut pandang etika Islam, kecenderungan ini problematik karena kekuasaan yang amanah menuntut kesediaan institusi negara untuk membatasi dirinya sendiri secara etis, bukan hanya mencari ruang legal untuk mempertahankan kewenangan (Huda et al., 2019).
- Putusan MK dan Etika Ketaatan Konstitusional
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945), sehingga ia tidak hanya berfungsi sebagai instrumen koreksi norma hukum, tetapi juga sebagai pembentuk etika ketaatan konstitusional. Dalam teori konstitusionalisme modern, putusan pengadilan konstitusi memiliki dimensi pedagogis dan simbolik yang membentuk budaya hukum dan batas moral kekuasaan negara (Stone Sweet, 2000; Asshiddiqie, 2010).
Ketika respons kebijakan pasca putusan MK ditafsirkan ulang secara administratif melalui regulasi internal, terdapat risiko terjadinya reduksi makna putusanโdari norma etis-konstitusional menjadi sekadar kendala teknis birokrasi. Fenomena ini sejalan dengan temuan Jones (2021) yang menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum dan etika dalam praktik institusi koersif negara, khususnya ketika pembatasan konstitusional diperlakukan sebagai hambatan operasional.
Dalam etika Islam, ketaatan terhadap hukum yang adil merupakan bagian dari ketaatan moral. Oleh karena itu, penafsiran kebijakan yang berjarak dari semangat putusan MK berpotensi melemahkan nilai โadl (keadilan) dan masโuliyyah (tanggung jawab) sebagai prinsip dasar kekuasaan (Afifi, 2024; Ainunajip et al., 2025).
- Etika Islam dan Imajiner Sosial Kekuasaan
Penugasan aparat keamanan di jabatan sipil bukanlah praktik yang netral secara simbolik. Ia membentuk imajiner sosial tentang relasi antara kekuatan koersif negara dan ruang sipil. Charles Taylor (2004) menegaskan bahwa kebijakan publik berfungsi membangun imajinasi kolektif tentang bagaimana kekuasaan dijalankan dan dibatasi.
Dalam konteks Indonesia, sejumlah studi menunjukkan bahwa keterlibatan aparat keamanan dalam ruang sipil memengaruhi persepsi publik tentang supremasi sipil dan netralitas negara hukum (Ali et al., 2021; Nugraha et al., 2025). Dari perspektif etika Islam, praktik kekuasaan harus mencerminkan keadilan struktural, bukan semata efektivitas institusional. Kekuasaan yang terlalu dekat dengan logika koersif berisiko mereduksi ruang sipil dan mengikis kepercayaan publikโsesuatu yang bertentangan dengan prinsip amanah dan maslahat (Aulia et al., 2024).
Dengan demikian, politik hukum Perpol No. 10 Tahun 2025 berpotensi membentuk imajiner sosial bahwa kekuasaan dapat dinegosiasikan secara administratif, alih-alih dibatasi oleh etika dan konstitusi.
Penutup
Perdebatan mengenai penugasan aparat keamanan di jabatan sipil sesungguhnya bukan semata soal desain kelembagaan atau efektivitas administrasi negara. Ia menyentuh lapisan terdalam relasi antara hukum, kekuasaan, dan moralitas publik. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya bekerja sebagai sistem norma yang mengatur, tetapi juga sebagai praktik simbolik yang membentuk cara negara memaknai batas kekuasaannya sendiri.
Dengan menempatkan Perpol No. 10 Tahun 2025 dalam horizon Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025, kajian ini mengajak pembacaan yang melampaui dikotomi sah atau tidak sah. Yang dipertaruhkan bukan sekadar kepatuhan prosedural, melainkan apakah kekuasaan publik masih dipahami sebagai amanah yang menuntut kerendahan hati institusional, atau telah bergeser menjadi kewenangan yang dinegosiasikan secara administratif.
Etika Islam, dalam hal ini, tidak hadir sebagai sumber normatif yang bersifat dogmatis, melainkan sebagai horizon kesadaran moral yang menuntut tanggung jawab, keadilan substantif, dan pembatasan diri dalam penggunaan kekuasaan. Ia mengingatkan bahwa supremasi konstitusi hanya bermakna apabila disertai dengan etika ketaatan, bukan sekadar kecerdikan regulatif.
Pada titik inilah, negara hukum diuji bukan oleh kelengkapan peraturannya, melainkan oleh kesediaannya untuk menempatkan kekuasaan di bawah etika. Ketika hukum dijalankan tanpa refleksi moral, ia berisiko kehilangan daya legitimatifnya. Sebaliknya, ketika kekuasaan dipahami sebagai amanah, hukum kembali menemukan makna etisnya sebagai penjaga keadilan, bukan sekadar alat administrasi negara.
Kesimpulan
Kajian ini menyimpulkan bahwa politik hukum Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat dipahami semata-mata sebagai respons administratif terhadap kebutuhan institusional Polri, melainkan sebagai praktik kekuasaan yang membawa implikasi konstitusional dan etis. Dengan menempatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebagai horizon normatif tertinggi, penelitian ini menunjukkan adanya ketegangan antara kepatuhan prosedural terhadap hukum positif dan internalisasi makna konstitusional putusan tersebut.
Pertama, secara konstitusional, Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga menuntut bukan hanya penyesuaian teknis, tetapi juga sikap ketaatan substantif dari seluruh lembaga negara. Dalam konteks ini, Perpol No. 10 Tahun 2025 memperlihatkan orientasi yang lebih menekankan keberlanjutan fungsi institusional dibandingkan penghormatan penuh terhadap etika ketaatan konstitusional yang dibangun oleh Mahkamah Konstitusi.
Kedua, dari perspektif etika Islam, legitimasi kekuasaan publik tidak cukup ditopang oleh legalitas formal. Prinsip amanah, keadilan (โadl), dan tanggung jawab moral menuntut agar setiap penggunaan kewenangan negara selaras dengan nilai etis yang menjaga batas kekuasaan. Temuan kajian ini menunjukkan adanya jarak antara kepatuhan hukum secara formal dengan legitimasi etis kebijakan ketika diuji melalui kerangka etika Islam.
Ketiga, secara sosial, politik hukum Perpol No. 10 Tahun 2025 berpotensi membentuk imajiner sosial bahwa batas konstitusional kekuasaan dapat dinegosiasikan melalui instrumen administratif. Kondisi ini berisiko melemahkan pemahaman publik tentang supremasi konstitusi dan mempersempit makna negara hukum menjadi sekadar tata kelola normatif tanpa fondasi moral yang kuat.
Dengan demikian, kajian ini menegaskan bahwa persoalan utama bukanlah semata sah atau tidak sahnya Perpol No. 10 Tahun 2025, melainkan legitimasi etis kekuasaan publik dalam negara hukum konstitusional.
Rekomendasi
- Rekomendasi Normatif-Institusional
Lembaga negara, khususnya pembentuk dan pelaksana kebijakan, perlu menempatkan Putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya sebagai rujukan hukum yang wajib ditaati, tetapi sebagai otoritas moral konstitusional yang membentuk etika penyelenggaraan kekuasaan. Respons terhadap putusan MK seharusnya mencerminkan sikap kerendahan hati institusional dan komitmen pada supremasi konstitusi.
- Rekomendasi Etis
Etika Islam perlu dipertimbangkan sebagai kerangka evaluatif legitimasi kebijakan publik, khususnya dalam isu yang melibatkan relasi antara aparat keamanan dan ruang sipil. Prinsip amanah dan keadilan substantif dapat berfungsi sebagai pengingat normatif bahwa efektivitas institusional tidak boleh mengorbankan batas etis kekuasaan.
- Rekomendasi Akademik
Kajian hukum tata negara dan kebijakan publik di Indonesia perlu lebih serius mengintegrasikan pendekatan etika dan filsafat hukum. Politik hukum tidak cukup dianalisis dari aspek prosedural dan instrumental, tetapi juga sebagai praktik moral yang membentuk budaya konstitusional dan imajiner sosial tentang kekuasaan.
- Rekomendasi Kultural-Konstitusional
Penguatan negara hukum ke depan mensyaratkan pembangunan kesadaran publik bahwa kekuasaan negara dibatasi tidak hanya oleh aturan tertulis, tetapi juga oleh etika. Internalisasi nilai etisโbaik yang bersumber dari konstitusi maupun etika Islamโmenjadi prasyarat bagi terjaganya legitimasi kekuasaan dalam jangka panjang.
ย
Daftar Pustaka
Buku
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Dworkin, R. (1986). Lawโs empire. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Mahfud MD. (2012). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Taylor, C. (2004). Modern social imaginaries. Durham: Duke University Press.
Jurnal Ilmiah
Afifi, A. A. (2024). Islamic moral ethics: The foundations for good governance, management, and civilizational advancement. Perwakilan: Journal of Good Governance, 2(1), 1โ15.
Ali, M. M., Murphy, K., & Cherney, A. (2021). Counter-terrorism measures and perceptions of police legitimacy: The importance Muslims place on procedural justice, representative bureaucracy, and bounded-authority concerns. Journal of Criminology, 54(2), 1โ18.
Aulia, A., et al. (2024). The existence of universal values of Islamic political ethics in the formation of public policy. Archipelago Journal of Southeast Asia Islamic Studies, 3(2), 115โ132.
Costa, O. (2024). The European Parliament and the Qatargate. Journal of Common Market Studies, 62(1), 45โ63.
Elsa Feramahdalena, et al. (2025). Penguatan etika Islam dalam birokrasi di Banten. ANTASENA: Governance and Innovation Journal, 4(1), 22โ39.
Hasibuan, E. S. (2023). Analysis of police law that deviates from the ethical perspective of the police profession. International Asia of Law and Money Laundering, 2(1), 21โ34.
Huda, M. C., et al. (2019). Contribution of Islamic law in the discretionary scheme that has implications for corruption. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 19(2), 189โ206.
Jones, B. (2021). Police-generated killings: The gap between ethics and law. Political Research Quarterly, 74(3), 597โ610.
Nugraha, T. A., et al. (2025). Legal perspectives on leadership transformation and workforce flexibility in police institutions: State and Islamic law in the digital era. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 10(1), 1โ18.
Prasojo, M. I., et al. (2025). Leadership ethics in Islam. International Journal of Strategic Studies, 5(1), 12โ26.
Tabash, M., et al. (2020). Ethical legitimacy of Islamic banks and Shariah governance: Evidence from Bangladesh. Journal of Public Affairs, 20(4), e2054.
Widianto, D., et al. (2024). Reforming the limits of discretion and strengthening the police code of ethics in achieving justice in law enforcement. Jurnal Impresi Indonesia, 3(2), 88โ102.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi.










































