Lahat l Selatan.news — Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Peduli Sumatra Selatan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sebuah proyek kepada Kepolisian Resor (Polres) Lahat. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 19/A-LSM-MPSS/XXI/2025 dan telah disampaikan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Dalam laporan itu, Saryono anwar menyebut adanya indikasi pelaksanaan tender yang diduga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Pelaksanaan tender tersebut diduga menguntungkan perusahaan tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Saryono juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan. Berdasarkan informasi yang ditayangkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), volume pekerjaan disebutkan mencapai 800 meter. Namun, hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh aliansi menemukan volume pekerjaan yang diduga hanya sekitar 270 meter.
Dugaan lain yang disampaikan dalam laporan tersebut adalah kualitas pekerjaan yang dinilai buruk. Aliansi menilai material yang digunakan tidak memenuhi standar teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, termasuk kandungan lumpur material yang diduga melebihi batas toleransi serta proses pengadukan material yang tidak menggunakan molen.

Dari aspek teknis konstruksi, Saryono juga menduga adanya ketidaksesuaian pada pembesian yang tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar kerja, khususnya pada bagian lantai bangunan.
Lebih lanjut, Saryono mengungkap dugaan adanya pembangunan sepanjang sekitar 100 meter yang berlokasi di luar Daerah Irigasi (DI) Tebing Panjang. Bangunan tersebut diduga dibangun di siring jalan yang seharusnya menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Proyek tersebut juga diduga tumpang tindih dengan proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025.
Atas sejumlah temuan tersebut, Saryono menduga adanya persekongkolan antara pihak PSDA Sumatra Selatan dengan CV Syakila AlmahyrA selaku pelaksana pekerjaan. Dugaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lahat maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (redaksi)













































