Lahat I selatan.news — Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Peduli Lahat (A-LSM-PL) kembali menggelar aksi damai di Kabupaten Lahat. Setelah melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Senin (8/12/2025), massa melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat pada Kamis (11/12/2025).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar Kejari Lahat menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan penyimpangan proyek yang dinilai belum mendapatkan kepastian hukum dan terkesan berjalan di tempat.
Dalam orasinya, perwakilan A-LSM-PL, Sukli, menyampaikan kekhawatiran bahwa sejumlah laporan masyarakat yang telah disampaikan ke Kejari Lahat selama bertahun-tahun belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Kami meminta Kejari Lahat agar laporan-laporan yang sudah masuk segera ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan berjalan di tempat. Apalagi saat ini sudah ada kepala kejaksaan yang baru. Kami berharap tidak terulang seperti sebelumnya, di mana ada laporan yang mangkrak hingga dua sampai tiga tahun,” ujar Sukli.
Ia juga menyinggung sejumlah laporan terkait proyek-proyek yang dinilai belum ditindaklanjuti oleh Kejari Lahat sebelumnya, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, perwakilan A-LSM-PL lainnya, Saryono Anwar, S.H., CPM., CLA, menegaskan pihaknya meminta Kejari Lahat yang baru untuk meninjau kembali seluruh laporan yang telah disampaikan oleh aliansi tersebut.
“Banyak laporan yang sudah kami sampaikan lebih dari dua tahun, bahkan ada yang hampir tiga tahun, namun belum tersentuh proses hukum. Kami meminta hal ini menjadi perhatian serius,” tegas Saryono.
Ia juga secara khusus meminta Kejari Lahat untuk meninjau kembali kasus Jembatan Muara Lawai yang roboh. Menurutnya, kerusakan jembatan tersebut diduga akibat aktivitas angkutan batu bara dari sejumlah perusahaan yang melintas secara berlebihan.
“Jembatan Muara Lawai perlu ditinjau kembali. Kami menilai kerusakan tersebut murni akibat aktivitas angkutan batu bara dari beberapa perusahaan hingga menyebabkan jembatan roboh,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Lahat belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh A-LSM-PL.
Laporan : Nita














































