NGANJUK – Perwakilan Pengurus Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Nganjuk resmi melakukan audiensi dengan Bupati Nganjuk, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, S.E., S.H., M.M., M.B.A., dalam rangka membahas dua agenda strategis: penguatan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu serta wacana pembentukan Mahkamah Desa atau Kelurahan di Kabupaten Nganjuk.
Bupati Marhaen mengapresiasi peran Posbakumadin sebagai lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM dan dinilainya memiliki kontribusi besar dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat.
“Posbakumadin memiliki peran besar dalam memperluas akses keadilan, terutama bagi warga kurang mampu. Nganjuk juga patut berbangga karena menjadi salah satu daerah yang telah membentuk Posbakum 100 persen di 284 desa dan kelurahan serta mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum,” ujar Marhaen.
Mahkamah Desa: Harapan Baru untuk Akses Keadilan Akar Rumput
Wakil Ketua Posbakumadin Nganjuk, Prayogo Laksono, yang hadir mewakili jajaran pengurus, menyampaikan komitmen lembaganya dalam memberikan pendampingan hukum profesional dan humanis, termasuk dalam menyukseskan program Mahkamah Desa.
Menurutnya, Mahkamah Desa merupakan mandataris yang didorong oleh Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria, sebagaimana ditegaskan dalam Rakernas Peradin.
Dalam pernyataannya, Wamen Riza Patria mengatakan:
“Mahkamah Desa diharapkan memberikan kemudahan akses keadilan di desa. Banyak permasalahan desa yang perlu penanganan, mulai dari sengketa batas wilayah, persoalan lahan, hingga penyalahgunaan masalah desa oleh oknum tertentu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya tahapan dalam implementasinya.
“Diharapkan Peradin mengadakan Mahkamah Desa secara perlahan, bertahap, dan berkelanjutan agar keadilan di desa benar-benar terwujud,” tegasnya.
Pernyataan Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe

Menanggapi wacana pembentukan Mahkamah Desa, Ketua Umum DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), Ropaun Rambe, menegaskan bahwa Mahkamah Desa bukan hanya program, melainkan kebutuhan mendesak bagi masyarakat pedesaan.
“Mahkamah Desa adalah jawaban nyata atas kebutuhan penyelesaian sengketa di tingkat desa. Banyak persoalan kecil yang sebenarnya dapat diselesaikan cepat dan murah bila ada mekanisme yang jelas di desa. Kita ingin keadilan tidak hanya hadir di kota, tetapi turun langsung ke akar rumput. Mahkamah Desa adalah instrumen agar masyarakat desa merasakan hadirnya negara melalui keadilan yang mudah, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujar Ropaun Rambe.
Ia menambahkan bahwa Peradin siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan SDM, mekanisme, dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan Mahkamah Desa.
Memperkuat Ekosistem Bantuan Hukum di Nganjuk
Prayogo menilai bahwa sinergi antara Posbakumadin dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dapat memperkuat ekosistem bantuan hukum yang inklusif dan merata.
“Kami berkomitmen mendampingi masyarakat secara profesional. Dengan dukungan pemerintah daerah, layanan bantuan hukum dapat menjangkau lebih banyak warga, terutama di desa-desa yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum,” tegasnya.
Audiensi ini menjadi langkah awal dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, membangun mekanisme penyelesaian sengketa tingkat desa, serta memperkuat pemberdayaan hukum bagi masyarakat Kabupaten Nganjuk.









































