Jakarta, 7 Agustus 2026 – Jaringan Transformatif Miskin Kota – JATMIKO bersama mahasiswa dan pemuda menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat 7 Agustus 2026. Massa mendesak aparat penegak hukum segera mendalami dugaan permasalahan tata kelola dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan Antropometri Kit Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2023.
Aksi dikoordinatori oleh Alim Sopian dari JATMIKO. Dalam orasinya, ia menyoroti satu paket pekerjaan pengadaan Antropometri Kit dengan nilai kontrak Rp174.510.268.000 untuk 20.843 unit.
Berdasarkan Surat Pesanan Kementerian Kesehatan Nomor BJ.01.04/PPK4.1/142/2023 tanggal 17 Juli 2023, dokumen itu memuat rincian harga barang, biaya pengiriman, serta kewajiban penyedia menjamin kualitas, kuantitas, dan kesesuaian spesifikasi. Penyedia juga wajib mengganti barang jika ditemukan cacat produksi atau rusak saat pengiriman, serta memenuhi layanan purna jual.
“Antropometri Kit ini penting untuk pengukuran pertumbuhan balita, pemantauan status gizi, dan percepatan penanganan stunting. Tapi kami melihat ada sejumlah hal yang harus didalami. Mulai dari kewajaran harga, komponen biaya distribusi, proses pemilihan penyedia, sampai mekanisme pelaksanaan kontrak,” tegas Alim Sopian di depan massa.
Alim juga menegaskan, program pengadaan alat kesehatan yang menggunakan anggaran negara wajib dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Massa juga menyinggung bahwa aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan permintaan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Antropometri Kit periode 2022–2023. Bagi JATMIKO, itu harus ditindaklanjuti secara tuntas.
Dalam aksi tersebut, JATMIKO bersama mahasiswa dan pemuda menyampaikan 5 tuntutan utama kepada KPK:
1. Mendorong transparansi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan Antropometri Kit Kementerian Kesehatan.
2. Meminta KPK memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan sesuai prinsip integritas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi.
3. Memastikan program kesehatan nasional terlindungi dari segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun kepentingan masyarakat.
4. Menegaskan aksi ini bukan vonis, melainkan dorongan agar setiap dugaan diuji secara objektif berdasarkan hukum dan fakta.
5. Menuntut transparansi pengelolaan anggaran kesehatan sebagai kunci menjaga kepercayaan publik dan memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
JATMIKO berharap KPK melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Mereka juga menekankan agar setiap program kesehatan nasional tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi benar-benar memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan dari JATMIKO
















































