PADANG LAWAS – Wadah Aspirasi Lingkungan Republik Indonesia (WALRI) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Padang Lawas dalam menangani dugaan pencemaran Sungai Sosa yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT Multi Agro Sumatera Jaya (PT MSJ) di Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
WALRI menilai Kepala DLH patut dipertanyakan kinerjanya. Pasalnya, persoalan dugaan pencemaran telah mencuat sejak 2024, teguran administratif pernah diberikan kepada perusahaan, bahkan inspeksi lapangan telah dilakukan. Namun, pada 2026 dugaan pembuangan limbah kembali menjadi keluhan masyarakat.
Habibi Hasibuan selaku Ketua Umum WALRI mendesak Bupati Padang Lawas mengevaluasi dan mencopot Kepala DLH apabila terbukti gagal menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, jabatan publik bukan sekadar kedudukan struktural, melainkan tanggung jawab untuk memastikan lingkungan masyarakat terlindungi.
“Kalau teguran sudah diberikan, inspeksi sudah dilakukan, tetapi persoalan yang sama terus berulang, lalu apa hasil pengawasan DLH selama ini? Jangan sampai masyarakat terus dirugikan, sementara pejabat yang bertanggung jawab justru tidak menunjukkan kepastian penyelesaian,” tegas Habibi.
Tidak hanya itu, WALRI juga mendesak Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan pembiaran oleh pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan. Pemeriksaan harus menelusuri dokumen teguran, laporan pengawasan, tindak lanjut terhadap perusahaan, serta kemungkinan adanya kesengajaan mengabaikan kewajiban hukum.
Desakan tersebut berlandaskan Pasal 71 dan Pasal 72 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, yang mengatur kewajiban pemerintah melakukan pengawasan terhadap ketaatan perusahaan. Pasal 77 juga memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi administratif apabila pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan yang serius.
Sementara itu, Pasal 112 UU PPLH mengatur ancaman pidana bagi pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan hingga mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Apabila ditemukan bukti dan seluruh unsur pidana terpenuhi, WALRI meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
“Jangan hanya perusahaannya yang diperiksa. Jika ada dugaan pembiaran oleh pejabat, periksa juga pejabatnya. Hukum tidak boleh berhenti di depan pintu korporasi maupun birokrasi,” tutup Habibi.
WALRI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian penegakan hukum dan pemulihan Sungai Sosa. Lingkungan hidup bukan untuk dikorbankan demi kepentingan perusahaan, dan jabatan publik bukan tempat berlindung dari tanggung jawab.
















































