LAHAT I selatan.news — Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Peduli Lahat (A-LSM-PL) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Senin (8/12/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap putusan perkara class action No. 18/PDT.G/2025/PN Lahat terkait kasus ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur. Senin (8/12/2025)
Aksi dipimpin oleh Saryono Anwar, S.H., CPM., CLA, bersama TB. Muhammad Sukli, dan diikuti sejumlah warga yang terdampak. Dalam orasinya, massa aksi menilai putusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan warga dianggap tidak mencerminkan prinsip keadilan.
Menurut A-LSM-PL, majelis hakim dinilai mengabaikan sejumlah dokumen teknis yang telah disampaikan dalam persidangan, termasuk analisis beban struktural dan laporan keretakan jembatan yang telah terdeteksi sejak tahun 2023. Mereka juga mempersoalkan pertimbangan hakim yang mengkualifikasikan keruntuhan jembatan sebagai force majeure atau kejadian luar biasa.
Dalam aksi tersebut, massa menilai bahwa faktor keruntuhan jembatan bukan disebabkan bencana alam, melainkan adanya beban kendaraan melebihi kapasitas konstruksi, menyusul terbitnya surat toleransi dari Dinas Perhubungan Sumatera Selatan bagi kendaraan bertonase 25–30 ton.
A-LSM-PL menyebut terdapat sejumlah dugaan cacat substansi dan prosedur dalam putusan tersebut, di antaranya:
1. Pertentangan dengan ketentuan hukum positif, khususnya amanat Pasal 5 Ayat (1) UU No. 48/2009 terkait kewajiban hakim menggali nilai keadilan.
2. Penyimpangan terhadap PERMA No. 1/2002 tentang mekanisme class action, karena majelis dinilai tidak mempertimbangkan kerugian kolektif warga maupun perlunya audit forensik independen.
3. Pengabaian keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa beban berlebih merupakan faktor determinan penyebab ambruknya jembatan.
Selain itu, massa juga menyampaikan adanya dugaan pelanggaran etik yang menurut mereka perlu diselidiki oleh Komisi Yudisial (KY) dan Ombudsman RI. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Dalam orasinya, Saryono Anwar menyampaikan bahwa warga menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan substantif.
“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami menuntut hak untuk diadili secara adil dan berdasarkan fakta. Putusan ini bukan hanya keliru, tetapi merendahkan martabat warga terdampak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perjuangan warga bukan semata persoalan ganti rugi, tetapi pemulihan hak dasar seperti akses, keselamatan, dan kehormatan.
A-LSM-PL menyatakan akan menempuh upaya banding dalam jangka waktu 14 hari ke Pengadilan Tinggi Palembang. Selain itu, mereka akan:
– Mengajukan laporan etik ke Komisi Yudisial
– Mengajukan laporan maladministrasi ke Ombudsman RI
– Mendorong audit forensik independen sebagai calon novum untuk Peninjauan Kembali (PK) bila diperlukan
Aksi damai ini menjadi bagian dari upaya warga untuk memperoleh keadilan dalam kasus keruntuhan Jembatan Muara Lawai yang sejak ambruknya dinilai menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat Merapi Timur.
Laporan: Nita














































