Selatan News, Jakarta – Defisit anggaran sebesar Rp227 miliar yang dialami oleh Kabupaten Empat Lawang pada tahun 2023 mendapat sorotan Ketua Masyarakat Kebijakan Publik Sumatera Selatan , Deddi Fasmadhy menilai kelemahan serius dalam pengelolaan keuangan daerah serta efektivitas pemekaran wilayah.
Menurut Ketua Pusat Pengkajian Otonomi Daerah Universitas Brawijaya, Ibnu Tricahyo, akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah tidak hanya sekedar kemampuan menunjukkan bagaimana uang publik dibelanjakan, tetapi juga memastikan bahwa uang tersebut digunakan secara ekonomis, efektif, dan efisien. “Pengukuran kinerja keuangan dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk analisis rasio keuangan, balanced scorecard, dan value for money,” ujar Ibnu Tricahyo.
Pendapat ini didukung oleh Priyatmoko dari Universitas Airlangga yang menyatakan bahwa moratorium pemekaran tidak akan efektif jika akar masalah tidak diatasi. Ia menambahkan, “Pemekaran yang tidak direncanakan dengan matang dapat menyebabkan beban anggaran yang meningkat dan ketergantungan pada sumber daya eksternal.”
Ketua makpi Sumsel, Deddi Fasmadhy, merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap daerah otonom yang gagal dan penataan ulang yang lebih kualitatif. “Dengan desain besar penataan daerah pada tahun 2025, perlu adanya pendekatan strategis dalam pemekaran, fokus pada daerah perbatasan, kepulauan, dan pedalaman,” jelasnya.
Evaluasi mendalam dan perbaikan pengelolaan keuangan daerah merupakan langkah penting untuk memastikan efektivitas penataan daerah dan menghindari beban finansial yang berkelanjutan. “Desain besar penataan daerah harus memperhatikan hasil evaluasi dan pembenahan yang mendalam untuk mengatasi masalah defisit anggaran dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” tambah Robert.
Menurut data Kementerian Dalam Negeri, sejak tahun 1999 jumlah DOB telah meningkat dari 319 menjadi 542, yang semakin membebani keuangan negara dan mempengaruhi kualitas pelayanan publik. Hal ini menunjukkan perlunya desain dan regulasi yang lebih jelas dalam penataan daerah.
Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa masalah dalam pengelolaan keuangan daerah seringkali disebabkan oleh kurangnya transparansi, pengelolaan yang tidak efisien, dan ketergantungan pada pendapatan eksternal. Dengan demikian, strategi yang efektif dan terencana untuk menangani defisit dan menyusun penataan daerah yang lebih baik sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. SN