MEDAN, 12 Agustus 2026 — Di sebuah ruang sidang di Pengadilan Tinggi Medan, Rabu pagi, sejumlah advokat mengucapkan sumpah yang akan mengikat mereka pada profesi hukum yang dipilihnya.
Prosesi itu dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum. Setelah memasuki ruang sidang dan lagu Indonesia Raya dinyanyikan, satu per satu tahapan pengambilan sumpah berlangsung dalam suasana khidmat.
Bagi para advokat yang mengucapkannya, sumpah tersebut menandai berakhirnya satu tahap perjalanan sekaligus dimulainya tahap yang jauh lebih sulit: membuktikan bahwa kewenangan yang mereka peroleh dapat digunakan dengan integritas.
Ketua PERADAN Sumatera Utara, Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., melihat momen tersebut bukan sebagai formalitas organisasi atau seremoni hukum semata.
“Menjadi advokat bukan sekadar memiliki gelar dan kewenangan untuk beracara di pengadilan,” kata Paulus. “Lebih dari itu, seorang advokat harus memiliki integritas, keberanian, profesionalitas, serta keberpihakan kepada nilai-nilai keadilan dan kebenaran.”
Pernyataan itu menyentuh salah satu persoalan mendasar dalam profesi hukum: kewenangan selalu datang bersama tanggung jawab.
Seorang advokat tidak hanya berhadapan dengan dokumen perkara dan ruang persidangan. Ia juga berhadapan dengan orang-orang yang datang kepadanya ketika kepentingan, kebebasan, harta benda, bahkan masa depan mereka dipertaruhkan.
Karena itu, bagi Paulus, sumpah profesi harus diterjemahkan ke dalam tindakan sehari-hari.
“Jadilah advokat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Tetap jaga integritas, kehormatan dan martabat profesi,” ujarnya. “Jadikan hukum sebagai instrumen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memperjuangkan keadilan bagi mereka yang membutuhkan.”
Lebih dari Sebuah Seremoni
Pengambilan sumpah berlangsung setelah para calon advokat menyelesaikan rangkaian proses yang diperlukan untuk memasuki profesi tersebut. Dalam ruang sidang, mereka menyatakan komitmen untuk menjalankan profesi sesuai hukum serta menjaga kehormatan dan martabat advokat.
Tetapi setelah prosesi berakhir, persoalan yang sebenarnya baru dimulai.
Profesi advokat berada pada posisi yang unik dalam sistem peradilan. Advokat membela kepentingan klien, tetapi pada saat yang sama dituntut menghormati hukum dan proses peradilan. Di antara dua tuntutan itulah integritas profesional diuji.
Karena itu, kemenangan dalam perkara tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan seorang advokat. Cara memperoleh kemenangan dan batas-batas yang tidak boleh dilanggar juga merupakan bagian dari kehormatan profesi.
Paulus mengatakan PERADAN Sumatera Utara akan terus mendorong lahirnya advokat yang tidak hanya memiliki kemampuan profesional, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap persoalan hukum masyarakat.
“Advokat bukan hanya profesi, tetapi amanah untuk memperjuangkan keadilan,” katanya.
Sebuah Awal, Bukan Akhir
Paulus juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum., yang memimpin prosesi pengambilan sumpah.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan yang telah memimpin prosesi pengambilan sumpah advokat. Ini merupakan momentum penting bagi para advokat untuk memulai pengabdian secara profesional dalam dunia hukum,” ujar Paulus.
Ia juga mengapresiasi Ketua PIMNAS PERADAN, Dr. Indranas Gaho, S.H., M.H., yang memberikan kesempatan kepada para calon advokat PERADAN untuk mengikuti rangkaian proses hingga pengambilan sumpah.
Bagi para advokat yang hadir di Pengadilan Tinggi Medan hari itu, sumpah tersebut mungkin hanya berlangsung beberapa menit. Namun konsekuensinya akan mengikuti mereka jauh lebih lama.
Sebab, setelah toga dilepas dan ruang sidang kembali sunyi, masyarakat akan menilai profesi itu bukan dari kata-kata yang diucapkan ketika bersumpah.
Mereka akan menilainya dari keputusan-keputusan yang dibuat ketika tidak ada kamera, dari keberanian mempertahankan prinsip ketika berhadapan dengan kepentingan, dan dari kesediaan membela mereka yang mungkin tidak memiliki kekuatan untuk membela dirinya sendiri.
Di situlah sumpah seorang advokat benar-benar diuji.











































