Selatan News, Kediri – Seminar proposal disertasi di Program Doktor (S3) Studi Islam Pascasarjana UIN Syekh Wasil Kediri pada Jumat 13 Juni 2025 menarik perhatian publik, karena salah satu peserta berasal dari latar belakang yang tak biasa: seorang driver online asal Jakarta. Ia adalah Deddi Fasmadhy Satiadharmanto, yang juga aktif sebagai akademisi dan peneliti. Dalam forum ilmiah tersebut, Deddi mempresentasikan penelitiannya yang berfokus pada dekonstruksi hukum dan etika Islam dalam kebijakan pemulihan aset korupsi, melalui studi komparatif di tiga negara: Indonesia, Singapura, dan Malaysia.
Disertasi Kandidat Doktor Deddi Fasmadhy Satiadharmanto bidang Pemikiran Islam dipromotori oleh Prof. Dr. Moh. Asror Yusuf, M.Ag. dan Prof. Dr. M. Dimyati Huda,M.Ag dengan fokus penelitian pada Dekonstruksi hukum dan etika Islam dalam kebijakan pemulihan aset korupsi melalui studi komparatif antara Indonesia, Singapura, dan Malaysia.
Menyeimbangkan Profesi dan Akademik
Dalam wawancara via telepon, Deddi menjelaskan bahwa ia membagi waktunya antara bekerja dan meneliti. “Pagi hingga siang saya gunakan untuk mengemudi, sementara sore hingga malam hari saya fokus menulis dan meneliti,” ujar Deddi. Disertasinya berjudul “Dekonstruksi Hukum dan Etika Islam pada Kebijakan Pemulihan Aset Korupsi (Studi Komparatif Indonesia, Singapura, dan Malaysia).”
Kritik terhadap Legalitas Formal
Deddi, yang juga merupakan kader Pemuda Muhammadiyah Jakarta Pusat, menyoroti pentingnya pendekatan berbasis maqāṣid syariah (tujuan hukum Islam) dan dialog intraagama untuk memperkuat legitimasi moral kebijakan pemulihan aset.
“Pada kajian Ilham Tohari (2020) menekankan pentingnya maqāṣid syariah sebagai dasar pembaruan hukum Islam, sementara Moch. Muwaffiqillah (2007) menyoroti perlunya dialog intraagama untuk menguatkan legitimasi moral. Integrasi ini diharapkan menciptakan kebijakan pemulihan aset yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Tawaran Solusi: Dekonstruksi Hukum dan Pendekatan Restoratif
Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan paradigma hukum konvensional sekaligus menawarkan model alternatif berbasis nilai-nilai Islam, etika sosial, dan pendekatan sistemik. Deddi mengacu pada gagasan Spiritualisasi hukum (Asror Yusuf, 2022) dan Pendekatan antropologis (Dimyati Huda, 2020)
Secara teoritis, penelitian ini menurut Deddi memperluas wacana dekonstruksi hukum dengan mengkritisi absolutisme hukum formal serta mendorong integrasi nilai-nilai spiritual dan keadilan substantif. “Pendekatan legalistik saat ini belum sepenuhnya merepresentasikan nilai-nilai etika Islam seperti al-‘adl (keadilan) dan amanah dalam konteks pemulihan aset,” tegas Deddi, mengutip pemikiran Zayad Abd Rahman (2023).
Solusi Restoratif Berbasis Nilai Islam
Secara praktis, Deddi menawarkan pendekatan kebijakan pemulihan aset yang lebih manusiawi, menekankan pada prinsip takaful ijtimai (solidaritas sosial) dan al-‘adl (keadilan) sebagai landasan utama sistem hukum. “Penelitian ini memberikan alternatif kebijakan yang tidak hanya represif, tetapi juga restoratif dan berbasis nilai-nilai etika Islam,” jelasnya, merujuk pada pandangan Ilham Mashuri (2020).
Inspirasi Bagi Masyarakat
Kisah Deddi menjadi bukti bahwa latar belakang pekerjaan bukanlah penghalang untuk berkontribusi dalam dunia akademik dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ia menegaskan bahwa nilai-nilai Islam tidak hanya relevan di ranah spiritual, tetapi juga dapat diintegrasikan dalam kebijakan publik.
“Saya ingin menunjukkan bahwa seorang driver online pun bisa berperan dalam merumuskan pemikiran Islam dan kebijakan publik yang lebih adil dan beretika,” pungkasnya.
Jurnalis Siti Mutmainah








































