LAHAT I Selatan.news – Sejumlah pelaku usaha jasa konstruksi di Kabupaten Lahat menyuarakan keresahan atas dugaan praktik jual beli proyek yang disebut-sebut mencapai angka 12 hingga 18 persen dari nilai proyek. Dugaan tersebut mencuat menjelang pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, di mana alokasi belanja modal Kabupaten Lahat tercatat lebih dari Rp1 triliun. Rabu (30/7/2025)
Salah satu pelaku usaha, Saryono Anwar, SH, S.Sos, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi pengelolaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lahat yang dinilai tidak mengalami penyegaran dari sisi personel.
“Pengelolaan pengadaan barang dan jasa masih dikuasai oleh orang-orang yang sama. Padahal, sektor ini sangat rawan penyalahgunaan karena berhubungan langsung dengan alokasi anggaran besar,” ujarnya.
Saryono mengungkapkan, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pelaku usaha dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, telah terjadi pembagian proyek secara informal sebelum proses tender dilakukan.
“Banyak rekanan menyebut bahwa jika ingin mendapatkan proyek, harus menyetor fee sebesar 12 hingga 18 persen kepada pihak tertentu. Ini sangat membebani kontraktor, dan tentu akan berdampak pada kualitas pekerjaan,” tambahnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum yang memiliki kedekatan dengan pejabat daerah dalam praktik tersebut.
“Kami mencatat nama-nama yang diduga terlibat. Bahkan disebut-sebut ada hubungan kekerabatan dengan pejabat tinggi di daerah, termasuk Wakil Bupati,” kata Saryono tanpa merinci nama.
Pihaknya berharap agar Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat segera melakukan pengawasan ketat dan jika perlu, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sektor ini. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Bupati Lahat yang pernah meminta agar kejaksaan turut mengawasi proses tender agar bersih dari praktik-praktik curang.
Junaidi, S.Sos, aktivis lokal, juga turut menyoroti fenomena ini. Ia menyatakan informasi serupa diperoleh dari sejumlah OPD yang menyebutkan bahwa proyek sudah “dibagi-bagi” sebelum proses lelang resmi dilakukan.
“Paket-paket proyek sudah disebutkan siapa saja yang akan mengerjakan. Padahal, tender belum dilaksanakan. Ini mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Sementara itu, pihak ULP dan LPSE Kabupaten Lahat belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini.
Para pelaku usaha dan aktivis meminta agar sistem pengadaan di Lahat diperbaiki dan dijalankan secara profesional, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Laporan: Red











































