Buru – Hingga saat ini kasus dugaan Penyeludupan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) jenis sianida ke Tambang Ilegal Gunung Botak Pulau Buru yang diduga terjadi sampai saat ini Juli 2025.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Front Aktivis Tanah Air (FAKTA) Jakarta Melalui Ketua mengambil sikap dengan mendesak Mabes Polri untuk memberikan atensi dengan memerintahkan Polda Maluku menuntaskan kasus tersebut serta menangkap para oknum yang terlibat.
Mako selaku Ketua Front Aktivis Tanah Air sekaligus eks. Bendahara DPC GmnI Jakarta Timur. menegaskan “Mabes Polri harus tegas dengan memerintahkan Polda Maluku agar Tangkap Feby Palu yang diduga kuat sebagai Pemasok B3 Jenis Sianida ke Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Pulau Buru”. Demikian katanya pada media, Kamis (14/7/25).
Waemese mengungkapkan bahwa Feby Palu diduga kuat sebagai bagian dari sindikat pemasok Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida. Feby Palu diduga kuat sebagai penguasa utama pengedaran bahan kimia berbahaya seperti sianida (CN) di tambang emas Ilegal Gunung Botak mengalahkan pelaku-pelaku sebelumnya. “Feby Palu adalah salah satu aktor pemasok sianida yang kebal dan belum tersentuh hukum hingga saat ini,” Ucapnya.
Feby Palu selalu membanggakan dirinya dengan mengklaim dirinya memiliki dukungan seorang jenderal. Ia sering berkata bahwa siapa pun yang mengganggunya akan berhadapan dengan pihak berkuasa,” Feby Palu dinilai kebal Hukum.
Sejauh ini diduga penegakan Hukum belum maksimal dilakukan di wilayah Hukum Polres Buru maupun lebih luas Polda Maluku. “Mudah-mudahan ini tidak ada unsur kesengajaan pembiaran dari kepolisian daerah Maluku” ucap Waemese.
Terakahir “Kami mendorong Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk intervensi proses hukum penyeludupan B3 ke Pulau Buru, agar kejadian yang sama tidak terulang” tutup Waemese.




































