LAHAT l selatan.news – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK RI) dan perwakilan eks karyawan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pemerintah Kabupaten Lahat, Kamis (23/4/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap berbagai dugaan permasalahan yang melibatkan PT LPPBJ.
Ketua GRPK RI, Saryono Anwar, dalam orasinya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Lahat bersikap tegas terhadap perusahaan yang dinilai tidak patuh terhadap aturan, khususnya terkait sanksi yang telah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat.
Selain itu, massa juga menuntut PT LPPBJ untuk segera menyelesaikan kewajiban terhadap pekerja, termasuk pembayaran gaji yang tertunggak, tunjangan hari raya (THR), serta jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Tuntutan kami jelas, perusahaan harus bertanggung jawab terhadap hak-hak pekerja dan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” ujar Saryono.
GRPK RI juga mendesak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan lahan di sekitar wilayah tambang yang diduga terdampak aktivitas pertambangan. Tidak hanya itu, mereka meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menegakkan aturan, memberikan sanksi, hingga mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT LPPBJ apabila terbukti melanggar.
Massa turut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, termasuk dugaan kelalaian pengawasan oleh pihak terkait di tingkat provinsi.
Dalam aksi tersebut, salah satu perwakilan karyawan yang dirumahkan, Lalak Daryus, menyampaikan keluhan para pekerja. Ia mengaku terdapat 12 karyawan yang dirumahkan secara sepihak oleh manajemen perusahaan.
“Kami dirumahkan tanpa kejelasan. Gaji tidak dibayar hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang sampai 15 bulan. BPJS tidak ada, kontrak kerja juga tidak jelas. Kami hanya menuntut hak kami,” ujarnya.

Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Izromaita, menerima perwakilan massa untuk audiensi di ruang rapat pemerintah daerah. Ia menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan.
“Kami akan menindaklanjuti pengaduan dari GRPK RI dan para eks karyawan PT LPPBJ, terutama terkait gaji yang belum dibayarkan dan THR tahun 2026,” kata Izromaita.
Ia juga meminta dinas terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja, untuk segera menangani persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut.
“Ini menyangkut kebutuhan hidup. Kami minta agar persoalan ini segera diselesaikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT LPPBJ terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.
Laporan: Nita










































