Jakarta – Kongres Milenial Indonesia (KMI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada hari Jum’at 24 April 2026
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Kongres Milenial Indonesia (KMI) sudah menggelar aksi unjuk rasa Minggu kemarin di Kementerian PU dan KPK RI. Beberapa hari ini KMI justru aksi di depan Kementerian PU dan Kejagung RI
Syahrul Romadon sebagai koordinator aksi unjuk rasa menanyakan progres aduan Minggu lalu sudah sejauh mana di proses oleh kementerian PU. apakah laporan itu hanya diamkan saja atau laporan tersebut di buang ke tong sampah
”teman-teman hari ini kita kembali turun menanyakan sudah sejauh mana laporan kita Minggu lalu. apakah sudah ada proses atau belum” katanya Syahrul

Syahrul juga menambahkan bahwa juga mendesak dan meminta Kejagung agar segera memeriksa kepala BWS Sumatera Utara dan Meminta Kementerian PU agar mencopot kepala balai wilayah sungai Sumut.
”Dengan ini dengan tegas dan lantang mendesak kementerian PU segara mencopot kepala balai wilayah sungai Sumut dan mendesak Kejaksaan Agung segara periksa kepala BWS Sumut dan memeriksa direktur PT Lira Permata Cibubur” Tegas nya
Tuntutan Aksi
1. Mendesak Kejagung RI untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka memanggil dan memeriksa Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera Utara yang diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan proyek oleh PT Lira Permata Cibubur.
2. Mendesak Kejagung RI bersama Kementerian Pekerjaan Umum untuk memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi dalam proyek tersebut.
3. Meminta Kejagung RI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum guna memanggil dan memeriksa Direktur PT Lira Permata Cibubur terkait dugaan mark-up anggaran proyek Balai Wilayah Sungai sebesar Rp18.238.484.400 di Kabupaten Deli Serdang.
4. Mendesak Kejagung RI, dengan dukungan dan sinergi bersama Kementerian Pekerjaan Umum, untuk segera menindak tegas serta menangkap seluruh oknum yang terbukti terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku












































