Kanwil Kemenkumham Provonsi DKI Tangkap WNA Vietnam terkait melakukan Prostitusi Online
Jakarta –Enam orang warga negara asing (WNA) yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, rupanya terjerat kasus prostitusi online setelah melamar pekerjaan dari aplikasi Facebook.
Diketahui, enam orang tersebut adalah LTNM (34), NTV (23), PTP (22), NTT (18) yang merupakan WNA asal Vietnam dan LQ (33), seorang pelaku postitusi asal Tiongkok.
Sementara VDN, merupakan mucikari yang memperdagangkan kelima wanita tersebut lewat aplikasi kencan online.
“Untuk hasil pemeriksaan yang kami lakukan hampir sama, semua mereka empat warga negara Vietnam ini mereka mencari pekerjaan dari Vietnam melalui Facebook dan ada grup warga negara Vietnam yang ada di Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya di kantornya, Senin (15/7/2024).
Menurut Andika, para WNA yang terciduk itu sengaja datang ke Indonesia untuk mengejar pekerjaan yang dijanjikan di dalam platform Facebook itu.
Kendati begitu, para WNA itu telah mengetahui soal pekerjaannya di Indonesia sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang.
Yang mana untuk sekali bertransaksi, lanjut Andika, para pelaku mendapat upah Rp 10 juta per-orang.
“Tarif yang mereka pasang yang kemarin kami lakukan adalah Rp 10 juta satu orang dan itu yang difasilitasi oleh VDN kemarin,” jelas Andika.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keenam pelaku, mereka mengaku baru sekali melakukan aksinya dan langsung tertangkap.
Meskipun demikian, pihak Imigrasi akan melakukan pengembangan lanjutan untuk mengecek kemungkinan adanya wanita-wanita lain yang dijadikan PSK di Indonesia.
“Berdasarkan pengakuan mereka baru pertama kali, baru sekitar satu minggu setengah di Indonesia. Jadi itu pengakuan mereka,” kata Andika.
“Yang baru pertama itu saat anggota kami menyamar, belum ada korban, nanti kami dalami lebih lanjut,” imbuhnya.
Untuk informasi, para pelaku kini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.
Mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkaran sesuai dalam pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) yang terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Senin (15/7/2024).
Para WNA itu, diciduk lantaran kedapatan melanggar aturan keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.
Hal itu sebagaimana disampaikan Nur Raisha Pujiastuti selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dalam konferensi pers di kantornya, Senin.
Menurut Raisha, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan prostitusi online oleh sejumlah WNA.
” Pertugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui sosial media Mi Chat,” kata Raisha.
“Dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial VDN yang bertugas sebagai mucikari,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Raisha, para petugas imigrasi menjebak pelaku dengan sepakat bertemu di salah satu hotel di Jakarta, Senin (8/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Rupanya, VDN datang ke hotel tersebut bersama lima orang wanita yang sama-sama WNA.
“VDN ini memberikan sejumlah uang yang disepakati untuk dibayar dulu secara tunai sebelum melakukan pekerjaan dengan para perempuan,” jelas Raisha.
Kemudian, setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, tanpa basa basi pihak Imigrasi lantas mengamankan para pelaku yang merupakan WNA asal Vietnam dan Tiongkok yang sedang melakukan praktik prostitusi online.