Kesalahan Umum dalam Pemilihan dan Penerapan Kerangka Teoretis dalam Pembimbingan Skripsi Hukum: Studi Reflektif oleh Praktisi Hukum yang Menjadi Dosen Pembimbing
Oleh: Andri Litofia
Mahasiswa Universitas Siber Muhammadiyah Yogyakarta
Pendahuluan
Dalam dunia pendidikan hukum, skripsi menjadi salah satu tahap penting dalam membuktikan kemampuan akademik mahasiswa. Skripsi tidak hanya dianggap sebagai syarat kelulusan, tetapi juga sebagai bentuk awal kontribusi ilmiah terhadap pengembangan ilmu hukum. Namun, fenomena yang terjadi di lapangan menunjukkan adanya kekeliruan serius dalam pemilihan dan penerapan kerangka teori, khususnya dalam pembimbingan skripsi oleh dosen dengan latar belakang praktisi hukum.
Sebagai seorang mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Siber Muhammadiyah Yogyakarta, saya menyadari bahwa proses bimbingan skripsi tidak selalu memberikan bekal metodologis yang memadai bagi mahasiswa untuk mengintegrasikan teori secara benar. Banyak dari kami diajarkan untuk langsung mencari yurisprudensi atau pasal-pasal yang relevan, sementara teori hukum hanya dijadikan formalitas administratif belaka.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesalahan umum dalam penempatan dan penerapan teori hukum—mulai dari grand theory (teori babon), middle theory , hingga supporting theory —dalam skripsi yang dibimbing oleh dosen berlatar belakang praktisi hukum. Dengan menggunakan metode refleksi personal dan observasi terhadap beberapa kasus skripsi di lingkungan studi saya, saya ingin menggarisbawahi bagaimana perbedaan orientasi antara akademisi dan praktisi dapat menghasilkan pola bimbingan yang cenderung legalistik normatif dan minim fondasi teoretis.
Latar Belakang Masalah
Peningkatan jumlah dosen berlatar belakang praktisi hukum—seperti advokat atau mantan hakim—terutama terjadi pasca-pandemi, ketika banyak institusi pendidikan tinggi berupaya meningkatkan relevansi kurikulum dengan dunia profesi. Keberadaan praktisi hukum di ruang kampus diharapkan mampu memberikan wawasan aplikatif kepada mahasiswa, serta mendekatkan teori dengan praktek hukum sehari-hari.
Namun, realitanya, banyak dosen praktisi yang tidak memiliki pengalaman signifikan dalam riset akademik. Hal ini berdampak pada cara mereka membimbing skripsi. Sebagian besar lebih fokus pada interpretasi pasal, analisis putusan Mahkamah Agung, dan rekomendasi teknis hukum, tanpa memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana membangun kerangka teori yang kuat dan sistematis.
Akibatnya, banyak skripsi yang gagal memenuhi standar akademik yang layak, karena:
- Tidak ada hierarki teori yang jelas,
- Teori hanya disebut sekilas tanpa integrasi dalam analisis,
- Grand theory diganti dengan asas-asas hukum positif yang normatif semata.
Pengertian dan Peran Teori dalam Skripsi Hukum
Sebelum masuk ke pembahasan inti, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan teori dalam konteks skripsi hukum:
- Grand Theory / Teori Babon : Teori makro yang menjadi fondasi filosofis dan epistemologis dari suatu analisis hukum, seperti Teori Keadilan Restoratif, Utilitarianisme, atau Teori Fungsi Hukum.
- Middle Range Theory / Middle Theory : Teori menengah yang menjadi jembatan antara teori besar dan praktik hukum, seperti Teori Pertanggungjawaban Pidana atau Teori Reintegrative Shaming.
- Supporting Theory : Teori-teori pendukung yang digunakan untuk melengkapi analisis, seperti teori victimologi, teori kapasitas negara, atau teori kebijakan publik.
Idealnya, ketiga jenis teori tersebut dirangkai dalam struktur logis yang saling mengisi. Sayangnya, dalam banyak kasus, teori hanya dipilih berdasarkan kesederhanaan atau popularitas, bukan kedalaman argumentatifnya.
Kesalahan Umum dalam Penempatan Teori
Berdasarkan pengamatan saya dan pengalaman teman-teman sejawat, terdapat tiga kekeliruan utama dalam penempatan dan penerapan kerangka teori dalam skripsi hukum:
1. Putusan Pengadilan sebagai Substitusi Teori
Salah satu kesalahan paling umum adalah penggunaan putusan pengadilan sebagai pengganti teori. Misalnya, dalam skripsi tentang pertanggungjawaban pidana anak, mahasiswa hanya merujuk pada putusan Mahkamah Agung tanpa mengacu pada grand theory yang menjelaskan dasar moral dan filosofis dari restorative justice atau teori resosialisasi.
Padahal, putusan hanyalah objek penelitian, bukan alat analisis. Tanpa teori, putusan hukum hanya bisa dideskripsikan, bukan dikritik atau dianalisis secara mendalam.
2. Miskin Hierarki dan Integrasi Teori
Kekeliruan kedua adalah ketidakteraturan dalam struktur teori. Beberapa skripsi menyebut lima sampai tujuh teori sekaligus, namun tidak satupun di antaranya saling berkaitan atau saling menguatkan. Contohnya, sebuah skripsi tentang korupsi mencantumkan teori kapitalisme, teori victimologi, teori kekuasaan negara, tetapi tidak memiliki grand theory yang menyatukan semua itu.
Akibatnya, analisis menjadi fragmentaris dan tidak memiliki arah teoretis yang jelas.
3. Teori Hukum sebagai Formalitas Administratif
Banyak mahasiswa yang menambahkan teori hukum hanya untuk memenuhi struktur bab II, tanpa menggunakannya dalam analisis bab IV. Ini menunjukkan bahwa teori dianggap sebagai “penghias” dokumen skripsi, bukan sebagai alat berpikir kritis dan analitis.
Beberapa dosen praktisi bahkan memberikan arahan seperti: “Cari pasal dulu, baru cari teori pelengkap.” Kalimat ini, meskipun mungkin dimaksudkan baik, secara tidak sadar memperparah kebiasaan yang mengabaikan fondasi teoretis.
Analisis: Mengapa Hal Ini Terjadi?
Ada beberapa faktor penyebab munculnya kekeliruan tersebut:
1. Minimnya Pelatihan Metodologi Penelitian bagi Dosen Praktisi
Mayoritas dosen berlatar belakang praktisi hukum tidak pernah menerima pelatihan metodologi penelitian yang memadai. Mereka lebih akrab dengan doktrin hukum daripada dengan pendekatan teoretis yang kompleks.
2. Orientasi Praktis dalam Bimbingan
Praktisi hukum lebih nyaman dengan model pembelajaran yang langsung berfokus pada kasus, putusan, dan aturan positif. Hal ini membuat mahasiswa jarang dilatih untuk mempertanyakan dasar-dasar normatif hukum, atau mengkritik kebijakan legislatif dari sudut pandang filosofis.
3. Kurangnya Panduan Struktural
Beberapa universitas belum memiliki rubrik evaluasi yang jelas tentang bagaimana teori harus digunakan dalam skripsi. Akibatnya, tidak ada standar minimum untuk memastikan bahwa setiap skripsi memiliki kerangka teori yang valid dan relevan.
Solusi dan Rekomendasi
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah dapat diambil:
1. Model Pembimbing Ganda
Universitas sebaiknya mulai menerapkan model pembimbing ganda, di mana satu dosen akademisi bertugas mengarahkan kerangka teori dan metodologi, sementara dosen praktisi memberikan masukan teknis hukum dan aplikatif.
2. Pelatihan Metodologi bagi Dosen Praktisi
Institusi pendidikan hukum perlu menyediakan pelatihan metodologi penelitian khusus bagi dosen berlatar belakang praktisi, sehingga mereka mampu membimbing skripsi dengan pendekatan yang lebih seimbang antara praktik dan teori.
3. Pengembangan Rubrik Evaluasi Berbasis Teori
Rubrik penilaian skripsi sebaiknya mencakup indikator penggunaan teori secara sistematis, termasuk apakah teori telah digunakan untuk membangun argumen, bukan hanya sebagai deskripsi.
4. Reformasi Kurikulum
Kurikulum program studi hukum perlu direformasi agar mahasiswa lebih awal dikenalkan dengan hierarki teori dan cara mengintegrasikannya dalam penelitian. Mata kuliah seperti “Metodologi Penelitian Hukum” atau “Teori Hukum” harus diajarkan secara intensif dan diwajibkan sejak semester awah, bukan hanya menjelang skripsi.
Penutup
Sebagai calon sarjana hukum, saya percaya bahwa skripsi bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga produk akademik yang harus memiliki nilai ilmiah dan kontribusi teoretis. Sayangnya, dalam pembimbingan yang dipimpin oleh dosen praktisi, hal ini sering kali terabaikan.
Melalui essai ini, saya ingin menyampaikan pesan bahwa teori hukum adalah fondasi dari setiap penelitian yang serius. Jika kita tidak belajar membangun kerangka teori yang kuat sejak masa skripsi, maka sulit untuk mengharapkan lahirnya hukum yang tidak hanya benar secara normatif, tetapi juga relevan secara sosial dan filosofis.
Oleh karena itu, kolaborasi antara akademisi dan praktisi dalam pembimbingan skripsi bukan hanya penting, tetapi sangat mendesak , demi memastikan bahwa generasi hukum Indonesia mampu menghasilkan karya yang tidak hanya berguna dalam perkara, tetapi juga berkontribusi pada perkembangan ilmu hukum.
Referensi
Fauziah, S., & Apriani, E. (2021). Model Pembimbingan Skripsi di Era Baru . Jakarta: UI Press.
Damayanti, R., & Nurudin, A. (2023). Pendidikan Hukum dan Relevansi Teori . Bandung: Alumni Publishing.
Rahman, A., & Gumilang, M. (2023). Teori Hukum dalam Penelitian Legal . Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
van Hoecke, M. (2011). Legal Doctrine and Legal Research Methods . London: Hart Publishing.
Sears, A., & Cairney, P. (2017). Politics and the Political in Political Science . Oxford: Oxford University Press.
Rajah, J. (2012). Authoritarian Rule of Law: Legislation, Discourse, and Legitimacy in Singapore . Cambridge: Cambridge University Press.











































