Selatan News, Jakarta – Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keadilan mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi RI mengkabulkan ayat ataupun pasal pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu pengecualian pada Kepala Daerah yang sedang menjabat ataupun sudah ikut Pilkada untuk dapat mengikuti Pencalonan Capres dan Cawapres. Menurut Ketum Deddi Fasmadhy, keputusan MK yang final dan bunding ini pun belum bisa diterapkan pada Pemilu 2024, dikembalikan terlebih dahulu ke legislatif untuk di musyawarahkan dikordinasikan bahwa masukan dari MK sebagai bentuk partisipasi masyarakat. “Keputusan MK ini masih basah, belum kering kembalikan dulu ke DPR RI untuk di revisi, lagi pula tidak bisa di implementasikan pada Pemilu 2024, kalau di implementasikan pada Pemilu 2029 itu baru benar” pungkas Deddi.
Deddi Fasmadhy menyoroti Hakim MK yang menyidangkan Judicial Review Pasal ini karena tidak ada kesesuaian prosedur seperti pada UU MK itu sendiri maupun berdasarkan UU Kehakiman. “jelas jelas Hakim MK yang juga Ketua MK memiliki pertalian keluarga, mungkin juga memiliki kepentingan pada Judicial Review atas pasal UU No 7 Tahun 2017 untuk keluarganya bisa Capres dan Cawapres, ya kan bisa Hakim lain yang menyidangkan , bapak itu bisa mundur dulu sebagai etika profesi pada peraturan perundang undangan” tegas Ketum GRPK RI.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keadilan ini akan mengajukan surat mosi tidak percaya pada Mahkamah Konstitusi atas prahara tata negara ini. sealatanews// mala