Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP), yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengkonfirmasi hal ini. “Jadi betul memang ada kegiatan penggeledahan, informasi yang kami dapatkan, disita dokumen di rumah yang bersangkutan,” kata Tess di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024.
KPK juga mengaku telah memanggil Tan Paulin untuk melakukan pemeriksaan saksi pada Kamis, 29 Agustus 2024. “KPK mendalami terkait transaksi yang dilakukan oleh saudari TP di Kaltim, transaksi batu bara,” tuturnya. Selain itu, Tan Paulin juga ditanya soal penggeledahan rumah dan penyitaan beberapa dokumen.
Terkait kasus ini, KPK sebelumnya mengakui telah menggeledah banyak lokasi. Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024, Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024. Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa, kendaraan bermotor (72 mobil dan 32 motor). Bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus Rita Widyasari.
Belakangan, KPK turut menyita aset tanah dan atau bangunan di enam lokasi serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik. Uang senilai miliaran rupiah juga turut disita KPK. Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang US$ dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar.
Nama Tan Paulin sendiri sempat muncul dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI pada 13 Januari 2022 silam. Dikutip dari berbagai media saat itu, Komisi VII DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membongkar adanya praktik permainan penjualan batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur (Kaltim) melalui satu nama orang yang terkenal di daerah tersebut dengan sebutan ‘Ratu Batu Bara’. Media Tempo dalam salah satu investigasinya bahkan menyebut dugaan Tan Paulin menguasai jaringan tambang ilegal di sana.
Kala itu, anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir menjelaskan bahwa, ada ‘Ratu Batu Bara’ yang semestinya ditangkap oleh pemerintah. Karena orang tersebut melakukan penjualan batu bara keluar negeri dengan menggarap pembelian batu bara dari wilayah setempat.
“Produksi Ratu Batu Bara itu mencapai 1 juta ton per bulan. Tapi tidak ada laporan dari Kementerian ESDM kepada kita. Semua tahu dia pemain batu bara dan tambangnya diambilin ke mereka. Namanya Tan Paulin terkenal sekali di Kaltim dan dibicarakan di sana,” terang Nasir, saat itu. Bahkan, gara-gara Ratu Batu Bara itu, kata Nasir, infrastruktur di daerah yang dibangun oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut mengalami kerusakan. Belakangan Tan Paulin melalui pengacaranya, Yudistira, membantah berbagai tudingan tersebut.