Jakarta – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur bersama dengan Lapas Narkotika Jakarta melakukan kegiatan pengukuran tanah di sekitar Lapas Narkotika Jakarta. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemecahan sertifikat hak pakai yang saat ini masih tergabung dengan Lapas Cipinang.
Kegiatan pengukuran tanah ini melibatkan beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di sekitar lokasi, seperti Rutan Cipinang, Rumah Sakit Pengayoman, Lapas Narkotika Jakarta, dan Lapas Kelas 1 Cipinang. Kehadiran perwakilan dari UPT-UPT tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan.
Proses pengukuran tanah dilakukan oleh petugas BPN Jakarta Timur yang didampingi oleh Dodo Fudholi selaku Kasubbag Tata Usaha, Faridz Syah selaku Kaur Umum, dan Puja Saka selaku Kaur Kepegawaian dan Keuangan serta pengelola BMN Lapas Narkotika Jakarta.
Kegiatan ini dilaksanakan secara cermat dan teliti untuk memastikan hasil pengukuran akurat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.Kamis 14/11
Dengan dilakukan proses pengukuran dan pemecahan sertifikat tanah ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah Lapas Narkotika Jakarta. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi contoh nyata sinergi antara lembaga pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan.