Matrilinealitas dan Hak Perempuan: Hukum Kewarisan Adat Minangkabau Kontemporer Hermeneutika Feminisme
Oleh: Ramli Ahmad
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
Pendahuluan
Sistem kewarisan adat matrilineal Minangkabau telah lama dikenal sebagai salah satu sistem yang unik di Indonesia. Dalam sistem ini, garis keturunan dan pengalihan harta dilakukan melalui garis ibu, menjadikan perempuan sebagai poros utama dalam kepemilikan dan perlindungan harta pusaka tinggi. Walaupun sering kali dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap hak perempuan, sistem ini juga menimbulkan pertanyaan penting: apakah sistem ini benar-benar mengedepankan keadilan gender , atau justru memperkuat struktur patriarki yang terselubung?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, essai ini menggunakan pendekatan hermeneutika feminisme , yaitu cara membaca dan menafsirkan norma, praktik, dan struktur sosial dari sudut pandang keadilan gender dan pembebasan perempuan. Hermeneutika feminisme memberikan kerangka analitis untuk menggali makna-makna yang tersirat dalam teks dan praksis hukum adat, serta mengevaluasi apakah prinsip-prinsipnya selaras dengan nilai-nilai kesetaraan gender kontemporer.
Sistem Matrilineal Minangkabau: Perlindungan atau Penjara Budaya?
Dalam sistem matrilineal Minangkabau, perempuan memiliki posisi sentral:
- Mereka menjadi penerima harta pusaka tinggi,
- Memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga rumah gadang dan sawah/ladang milik kaum,
- Menjadi tempat kembali (mati rasa) bagi anak-anak mereka dan generasi berikutnya.
Namun, jika dicermati lebih dalam, sistem ini tetap berada dalam kerangka patrilineal budaya yang menyebut bahwa “laki-laki harus mencari nafkah, sementara perempuan hanya menerima”. Harta yang diterima perempuan bukanlah hasil usaha langsung mereka, tetapi bagian dari warisan kolektif yang diatur oleh mamak — saudara laki-laki dari ibu — yang sebenarnya memiliki kendali atas harta tersebut meskipun tidak secara formal menjadi pemilik.
Pertanyaannya: Apakah perempuan benar-benar memiliki otonomi atas harta yang mereka terima? Atau justru mereka hanya menjadi “simbol” dalam sistem yang tetap dikendalikan oleh laki-laki?
Hermeneutika Feminisme: Menafsirkan Makna Tersembunyi dalam Praksis Adat
Hermeneutika feminisme merupakan metode penafsiran yang berasal dari tradisi filsafat hermeneutika (penafsiran teks) dan dikembangkan dalam studi feminisme untuk mengkritisi struktur dominasi yang terselubung dalam norma, institusi, dan praktik sosial yang tampaknya pro-perempuan.
Menurut Gilligan (1982), sistem hukum dan moral yang tampak netral sering kali dibentuk oleh perspektif maskulin dan gagal mengakomodasi suara perempuan. Hal ini relevan dengan kondisi perempuan Minangkabau yang meskipun dianggap sebagai “limpapeh rumah nan gadang”, tetapi jarang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan hukum waris adat.
A. Analisis terhadap Konsep “Limpapeh Rumah Nan Gadang”
Istilah limpapeh rumah nan gadang merujuk pada perempuan sebagai tulang punggung keluarga karena ia memegang harta pusaka. Namun, jika kita teliti lebih lanjut, perempuan tidak sepenuhnya bebas mengelola harta tersebut. Mamak masih bertindak sebagai pengelola dan pembawa amanah harta kolektif kaum. Dengan demikian, walaupun secara simbolis perempuan diagungkan, dalam praktiknya ia tidak memiliki kuasa penuh atas harta tersebut.
Dalam pandangan hermeneutika feminisme, ini merupakan bentuk dominasi simbolik : perempuan diangkat dalam retorika, tetapi dalam realitas tetap tidak memiliki kekuasaan eksekutor.
B. Pergeseran Makna “Amban Paruak Aluang Bunian”
Konsep “amban paruak aluang bunian” yang menjadi dasar filosofis sistem matrilineal Minangkabau menyatakan bahwa perempuan harus dilindungi karena kemampuan biologisnya yang dianggap lemah untuk mencari nafkah. Ini merupakan argumen yang bersifat biologis deterministik , yang dalam perspektif feminisme modern dianggap diskriminatif karena menetapkan peran sosial berdasarkan jenis kelamin semata.
Perempuan Minangkabau saat ini sudah banyak yang menjadi profesional, politisi, pebisnis, dan ilmuwan. Jadi, klaim bahwa perempuan perlu dilindungi karena lemah secara fisik atau ekonomi sudah tidak relevan lagi. Dengan pendekatan hermeneutika feminisme, kita bisa membaca ulang konsep ini sebagai upaya pembenaran adat untuk mempertahankan struktur lama , bukan sebagai bentuk proteksi sejati.
Sistem Waris Ganda: Pusaka Tinggi vs. Pusaka Rendah
Sistem kewarisan Minangkabau membagi harta menjadi dua:
- Harta Pusaka Tinggi – diwariskan secara kolektif melalui garis ibu.
- Harta Pusaka Rendah – diwariskan sesuai ketentuan faraidh (hukum waris Islam), dengan proporsi yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.
Dari sudut pandang hukum positif dan kesetaraan gender, sistem ini menciptakan dualitas hukum yang paradoks :
- Di satu sisi, perempuan diistimewakan dalam kepemilikan harta adat,
- Di sisi lain, ia diperlakukan inferior dalam sistem waris Islam karena mendapat bagian lebih sedikit.
Hermeneutika feminisme mengajak kita untuk membongkar dualitas ini dan menanyakan:
- Apakah sistem ini benar-benar melindungi perempuan?
- Apakah harta yang diberikan kepada perempuan itu merupakan bentuk pemberdayaan atau sekadar pengalihan tanggung jawab ekonomi dari laki-laki ke perempuan?
Tantangan Modernisasi dan Globalisasi
Globalisasi dan urbanisasi telah mengubah pola hidup masyarakat Minangkabau. Generasi muda mulai enggan ikut dalam sistem adat karena dianggap tidak fleksibel dan cenderung membatasi ruang gerak individu, termasuk perempuan. Banyak laki-laki juga mulai menuntut bagian dalam harta pusaka tinggi, atau bahkan mengklaim bahwa sistem matrilineal kini tidak relevan lagi.
Dalam konteks ini, hermeneutika feminisme membantu kita membaca ulang:
- Bagaimana sistem matrilineal dapat direformulasi agar tidak lagi bersifat biologis dan statis,
- Bagaimana hukum adat bisa menjadi alat pemberdayaan perempuan yang substansial, bukan sekadar simbolik.
Refleksi dan Rekomendasi
Essai ini menunjukkan bahwa sistem kewarisan adat Minangkabau memiliki potensi untuk menjadi model hukum adat yang ramah perempuan. Namun, tanpa penafsiran ulang yang kritis, sistem ini tetap akan terperangkap dalam logika patriarki yang dibungkus adat .
Beberapa rekomendasi penting:
- Penyusunan pedoman interpretasi adat dengan pendekatan gender , yang melibatkan tokoh adat, perempuan Minang, dan ahli hukum.
- Pendidikan adat yang inklusif , yang tidak hanya mengajarkan aturan, tetapi juga mempertanyakan asumsi-asumsi normatif tentang perempuan dan laki-laki.
- Integrasi perspektif feminis dalam penelitian hukum adat , agar sistem kewarisan tidak hanya diamati dari sudut pandang struktural, tetapi juga dari sisi subjektivitas perempuan .
- Reformasi sistem waris adat yang responsif terhadap dinamika sosial , termasuk partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan adat.
Kesimpulan
Sistem kewarisan matrilineal Minangkabau memiliki potensi untuk menjadi fondasi hukum adat yang pro-perempuan. Namun, dalam praktiknya, ia tetap diwarnai oleh struktur dominasi yang tidak sepenuhnya emansipatif. Melalui lensa hermeneutika feminisme , kita diajak untuk membaca ulang norma-norma adat, tidak hanya dari teksnya, tetapi juga dari konteks dan implikasi gender-nya.
Jika kita ingin sistem ini tetap eksis di tengah arus modernisasi, maka perlu ada reformulasi makna matrilinealitas yang lebih inklusif, egaliter, dan responsif terhadap kebutuhan perempuan masa kini. Tanpa itu, sistem ini hanya akan menjadi monumen adat yang dihormati, namun tak lagi relevan.
Referensi
- Gilligan, C. (1982). In a different voice: Psychological theory and women’s development . Harvard University Press.
- Cotterrell, R. (2008). Law, culture and legal interpretation . Oxford University Press.
- Rahman, A., & Gumilang, M. (2023). Theoretical grounding in doctrinal legal research . Jurnal Ilmu Hukum, 29(1), 1–18.
- Benny Suryanto. (2021). Hukum Kewarisan Adat Matrilineal: Eksistensi dan Pergeseran . Tulisan tidak diterbitkan.
- Sonny D & Judiasih. (2021). Pergeseran hukum waris pada masyarakat adat patrilineal . Jurnal Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, RechtIdee , Vol. 16, No. 1.
- Yusuf, K. B. (2023). Pembagian Warisan Hukum Adat Menurut Sistem Matrilineal (Adat Minangkabau) . Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS), Vol. 2, No. 1.
- Ashley, K. D. (2009). Legal theory and legal education across cultures . Routledge.














































