Jakarta, 22 Agustus 2024 – Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, turun langsung ke jalan bersama Sekretaris Jenderal Taufik Hidayat dan sejumlah petinggi serta kader partai dalam aksi besar yang digelar di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Aksi ini merupakan wujud penolakan keras Partai Ummat terhadap sikap DPR RI terkait revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dinilai sebagai upaya untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pernyataannya, Ridho Rahmadi menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada yang tengah berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merupakan bentuk pembegalan terhadap putusan MK yang sebelumnya telah mengubah ambang batas suara pencalonan di Pilkada serta syarat minimal usia kepala daerah.
“Partai Ummat menolak upaya pembegalan putusan MK oleh DPR RI. Apa yang dilakukan oleh DPR RI ini adalah pembajakan demokrasi,” ujar Taufik Hidayat, Sekjen Partai Ummat, di sela-sela aksi tersebut.
Partai Ummat memandang bahwa revisi UU Pilkada ini dilakukan demi mempertahankan dominasi Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) yang terbentuk untuk Pilkada 2024. Mereka berpendapat bahwa putusan MK yang membuka peluang bagi partai non-parlemen untuk turut serta dalam Pilkada justru dianggap sebagai ancaman oleh koalisi partai besar tersebut.
“Putusan MK ini sebenarnya bagus untuk demokrasi karena memberi ruang bagi kontestan tambahan dalam Pilkada 2024. Namun, koalisi gemuk seperti KIM Plus melihat ini sebagai ancaman yang bisa mengganggu dominasi mereka. Ini bukan hanya tentang Pilkada, tetapi tentang bagaimana kita menjaga demokrasi dari kekuatan besar yang ingin menguasainya,” jelas Taufik.
Selain itu, Taufik menekankan bahwa DPR RI, yang seharusnya menjadi pilar demokrasi, justru melakukan interpretasi yang tidak tepat terhadap putusan MK tersebut, yang membuat posisi partai-partai non-parlemen dalam Pilkada menjadi rentan.
“Ini adalah catatan terburuk dalam sejarah demokrasi kita, di mana DPR, yang seharusnya melindungi demokrasi, justru terlibat dalam upaya menghancurkannya,” tambah Taufik.
Dalam aksi tersebut, Partai Ummat mendesak pemerintah, khususnya Presiden dan DPR RI, untuk segera menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi sepenuhnya putusan MK. Mereka juga menyerukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang sejalan dengan putusan MK.
“Kami meminta Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan segera mematuhi Putusan MK. KPU harus segera mengeluarkan PKPU tentang pencalonan kepala daerah agar sejalan dengan putusan ini,” tutup Taufik, mengakhiri orasinya. SN