PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”)
Pada hari ini, Kamis, tanggal 26 Juni 2025 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”). Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan antara lain:
1. Mata acara Pertama:
a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024;
b. Mengesahkan Laporan Keuangan dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dalam tahun buku 2024.
2. Mata acara Kedua:
Menyetujui pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), seluruhnya sebesar Rp19.200.000.000,- (sembilan belas miliar dua ratus juta Rupiah) atau sebesar Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham atas 384.000.000 (tiga ratus delapan puluh empat juta) saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pembayaran dividen akan dilakukan mulai tanggal 9 Juli 2025 kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 9 Juli 2025 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 9 Juli 2025.
3. Mata acara Ketiga:
a. Menyetujui untuk:
Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit buku dan mencatat Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 serta menetapkan honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Kuasa dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam butir a tersebut tunduk untuk diajukan dalam acara ini disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
4. Mata acara Keempat:
Menyetujui untuk:
Mengangkat kembali anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027, dengan tidak mengurangi Hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sewaktu-waktu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur: Ibu Dewi Mandrawan
Direktur: Bapak Purnama Hadiwidjaja
Direktur: Bapak Victor Maria S Sandjaja
Direktur: Ibu Rosa Djunaidi
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris: Bapak Bustomi Usman
Komisaris: Bapak Yugi Prayanto
Komisaris Independen: Ibu Ratnawati Atmodjo
Komisaris Independen: Ibu Imelda Siahaija
Komisaris independen yang diangkat kembali tersebut dan telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan juga menyatakan dirinya tetap independen sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan atau menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan/atau instansi lain yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan dan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 26 Juni 2025
Direksi Perseroan













































